Belum Ada Fasum-Fasos di Lahan 2,4 Hektare, Pengembang Palumbon City Diduga Langgar Aturan

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 04:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pembangunan Perumahan Palumbon City di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, menuai sorotan tajam. Di atas lahan seluas 2,4 hektare, hingga kini belum tampak adanya penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana diatur dalam regulasi perumahan nasional.

Ironisnya, berkembang informasi bahwa pihak pengembang justru mengklaim akan menggunakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PJKAI) atau tanah negara sebagai area Fasum dan Fasos. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan Fasum-Fasos kepada pemerintah daerah setelah pembangunan rampung. Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 dan Permenpera No. 11 Tahun 2008 juga mengatur detail teknis dan tanggung jawab pengembang atas prasarana lingkungan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fasum seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas kebersihan, serta Fasos seperti taman bermain, tempat ibadah, dan balai warga, bukanlah pelengkap semata, melainkan kebutuhan vital bagi masyarakat penghuni perumahan. Ketidakhadiran fasilitas ini menunjukkan lemahnya komitmen pengembang terhadap tanggung jawab sosial dan kualitas hunian.

Baca Juga:  Aksi Demo di DPRD Karawang Sempat Ricuh, Berakhir Kondusif

“Kami sebagai warga Karawang menuntut agar pengembang Palumbon City menjalankan kewajibannya. Tidak bisa seenaknya memanfaatkan tanah negara sebagai dalih menutupi tanggung jawab mereka,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Penggunaan aset negara tanpa prosedur yang jelas untuk kebutuhan perumahan swasta bisa memunculkan persoalan hukum baru. Pemerintah daerah pun didesak agar tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi serta tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi.

Jika dibiarkan, pengabaian terhadap penyediaan Fasum dan Fasos berpotensi menimbulkan konflik sosial, menurunkan kualitas lingkungan, dan memperburuk tata ruang di kawasan Karawang Timur.

Sudah saatnya pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertindak proaktif, bukan hanya memberikan izin, tapi juga melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh pengembang.

Karawang membutuhkan pembangunan yang beradab dan berpihak pada masyarakat, bukan hanya mengejar keuntungan semata. (LK)

 

 

Berita Terkait

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Berita ini 218 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:50

‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:50

Karang Taruna Karawang Matangkan Empat Agenda Strategis 2026, Fokus Konsolidasi hingga Regenerasi Organisasi

Berita Terbaru