Karawang, Lintaskarawang.com – Sejumlah warga Dusun Borontok Timur, RT 006 RW 002, Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menyampaikan keluhan atas operasional pabrik penggilingan padi (huller) milik H. Alim yang dinilai melanggar kesepakatan dan menimbulkan gangguan kenyamanan lingkungan. Pabrik yang telah beroperasi sejak 2007 tersebut dituding tidak menepati janji yang tertuang dalam surat pernyataan pada tahun 2017.
Dalam surat kesanggupan yang ditandatangani H. Alim pada 8 November 2017, pemilik pabrik menyatakan komitmennya untuk memenuhi tiga poin tuntutan warga, antara lain membangun tembok pagar setinggi dua meter ditambah bilik, menata lokasi pembuangan limbah, serta memberikan kompensasi kepada warga setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun hingga tahun 2025, warga menilai janji tersebut tidak sepenuhnya ditepati.
“Yang dijanjikan pagar dua meter dan bilik itu belum sesuai realisasi. Masalah kompensasi juga tidak merata, ada yang dapat dua kali, ada yang sekali, bahkan ada yang tidak pernah sama sekali,” ungkap Sarmo, salah satu warga yang terdampak, saat ditemui wartawan, Jum’at (6/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, warga juga mengeluhkan polusi udara berupa abu halus hasil dari dedek dan hu’ut (serbuk padi) yang terbawa angin dan menempel di rumah-rumah warga. Menurut warga, kondisi tersebut sudah berlangsung lama dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak dan lansia.
“Setiap hari kami harus membersihkan rumah dari abu yang beterbangan. Selain bikin kotor, juga bikin sesak napas. Ini jelas merugikan kami sebagai warga sekitar,” tambah Sarmo.
Kebisingan dari aktivitas pabrik juga menjadi sorotan. Warga menyebut pabrik kerap beroperasi hingga larut malam bahkan sampai dini hari. Tak hanya pabrik huller, kini muncul tambahan aktivitas berupa ‘openan’ (pengeringan) yang memperparah kebisingan dan menambah beban lingkungan.
“Kami pernah menegur langsung karena suara mesin sampai jam satu malam. Sekarang malah tambah parah dengan adanya openan. Ini sudah melampaui batas toleransi,” tegas Sarmo.
Warga menuntut agar pihak berwenang turun tangan dan menindaklanjuti surat pernyataan yang pernah dibuat H. Alim. Bila tidak ada upaya penyelesaian dan janji tetap diingkari, warga menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum serta menuntut penutupan pabrik sebagaimana disebutkan dalam surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh Kepala Desa Sindangsari.
“Kami tidak anti investasi, tapi tolong juga hargai warga sekitar. Kalau memang dari awal sudah ada kesepakatan, ya harus ditepati,” pungkas Sarmo.
(Ripai)













Tinggalkan Balasan