Karawang, Lintaskarawang.com – Pembangunan drainase di Jalan Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Karawang Tahun 2025 dengan kode kegiatan PD07-000010 dan nilai anggaran sebesar Rp188.978.000,00 ini diduga kuat dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, drainase tersebut direncanakan memiliki panjang total 2 x 160 meter dengan tinggi 0,90 meter. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. DEFANDRA PRATAMA PUTRA sebagai kontraktor pelaksana.
Namun, metode pelaksanaan proyek tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan. Salah satu yang paling mencolok adalah pemasangan pondasi yang dilakukan tanpa mengeringkan lokasi terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Batu pondasi langsung ditancapkan ke dalam genangan air, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kekuatan dan volume pondasi yang dihasilkan. Selain itu, pemasangan batu pondasi terlihat tidak memperhatikan perhitungan teknis yang matang.
Lebar pondasi tampak tidak maksimal dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pekerjaan pun terkesan dilakukan asal jadi, tanpa kontrol mutu yang memadai.
“Siapa pun bisa lihat langsung ke lokasi. Ini jelas-jelas bukan cara kerja yang profesional,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Sabtu (24/5/2025).
Sorotan publik terhadap proyek ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur, agar dana rakyat tidak terbuang sia-sia dan kualitas bangunan sesuai harapan. (D’Kasur)













Tinggalkan Balasan