Karawang, Lintaskarawang.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terkait penyelesaian permasalahan pengemis dan gelandangan (gepeng) di wilayah Kabupaten Karawang. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 di ruang rapat I DPRD Karawang, serta turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam rapat tersebut, berbagai pandangan dan masukan disampaikan untuk merumuskan solusi atas persoalan gepeng yang dinilai semakin kompleks dan memerlukan penanganan yang komprehensif serta berkelanjutan.
Hasil dari RDP ini menghasilkan sejumlah langkah konkret. Di antaranya, dilakukan penertiban dan penjangkauan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial terhadap keberadaan gepeng di ruang-ruang publik. Para gepeng akan ditampung sementara di rumah singgah atau panti sosial yang disediakan oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah selanjutnya berupa rehabilitasi sosial yang meliputi konseling, pembinaan mental, dan pelatihan keterampilan agar para gepeng bisa mandiri dan tidak kembali ke jalan. Jika gepeng merupakan pendatang dari luar daerah, maka akan dilakukan pemulangan ke daerah asal dengan pendampingan yang layak.
Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan dalam bentuk modal usaha, peralatan kerja, dan akses ke program UMKM untuk mendorong kemandirian ekonomi para eks gepeng. Pendampingan sosial secara berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan mereka tidak kembali ke kehidupan sebelumnya.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci penting dalam penanganan masalah ini. Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Karawang mendorong sinergi antara Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Koperasi (DINKOP), kepolisian, LSM, dan masyarakat.
Selain itu, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan larangan mengemis akan diperkuat. DPRD juga menekankan perlunya penindakan terhadap oknum yang mengeksploitasi gepeng, khususnya anak-anak, yang kerap dijadikan alat untuk meminta-minta.
Komisi IV DPRD Karawang menegaskan bahwa penanganan gepeng bukan hanya soal penertiban, melainkan juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Oleh sebab itu, pendekatan yang holistik dan berkelanjutan menjadi mutlak dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan ini.
RDP ini menjadi bentuk komitmen DPRD Karawang dalam merespons aspirasi masyarakat serta menjaga wajah kota agar tetap tertib dan layak huni bagi semua kalangan. (LK)



















