Sekolah Al Madani Karawang, Langgar Larangan Study Tour Gubernur Jawa Barat ! Kok Bisa?

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto istimewa

Poto istimewa

Karawang, Lintaskarawang.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang melarang kegiatan study tour di lingkungan satuan pendidikan. Namun, larangan tersebut dilanggar oleh Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Madani yang berlokasi di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Sekolah tersebut tetap melaksanakan study tour ke Jawa Timur pada 14 Juni 2025 mendatang, meskipun aturan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diberlakukan sejak Mei 2025. Aturan ini juga melarang kegiatan wisuda dan penggunaan sepeda motor oleh siswa yang belum cukup umur.

Kegiatan study tour yang tetap diselenggarakan oleh SIT Al Madani menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka merasa keberatan karena tetap diwajibkan membayar biaya perjalanan, meskipun anak tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

“Saya bingung, tidak punya uang karena siswa harus ikut. Kalau tidak ikut pun tetap harus bayar,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai, Rabu (7/5/2025).

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembentukan karakter peserta didik sejak dini, khususnya pada jenjang PAUD, SD, hingga SMA/SMK. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pelarangan kegiatan yang berpotensi menjadi beban finansial bagi orang tua.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SIT Al Madani belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelaksanaan study tour yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Aan

Berita Terkait

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 157 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru