Sekolah Al Madani Karawang, Langgar Larangan Study Tour Gubernur Jawa Barat ! Kok Bisa?

Poto istimewa
Poto istimewa

Karawang, Lintaskarawang.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang melarang kegiatan study tour di lingkungan satuan pendidikan. Namun, larangan tersebut dilanggar oleh Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Madani yang berlokasi di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Sekolah tersebut tetap melaksanakan study tour ke Jawa Timur pada 14 Juni 2025 mendatang, meskipun aturan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diberlakukan sejak Mei 2025. Aturan ini juga melarang kegiatan wisuda dan penggunaan sepeda motor oleh siswa yang belum cukup umur.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kegiatan study tour yang tetap diselenggarakan oleh SIT Al Madani menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka merasa keberatan karena tetap diwajibkan membayar biaya perjalanan, meskipun anak tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

“Saya bingung, tidak punya uang karena siswa harus ikut. Kalau tidak ikut pun tetap harus bayar,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai, Rabu (7/5/2025).

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembentukan karakter peserta didik sejak dini, khususnya pada jenjang PAUD, SD, hingga SMA/SMK. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pelarangan kegiatan yang berpotensi menjadi beban finansial bagi orang tua.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SIT Al Madani belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelaksanaan study tour yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Aan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *