Dana Hibah Tak Dilaporkan, Andri: Kesbangpol Hanya Fasilitator, Bukan Penanggung Jawab

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Kurniawan

Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat adanya temuan administratif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang. Temuan tersebut menyangkut belum disampaikannya laporan pertanggungjawaban dari sejumlah organisasi media, organisasi masyarakat (Ormas), dan yayasan yang menerima bantuan dana hibah.

Temuan ini mengundang sorotan dari kalangan aktivis Karawang. Salah seorang aktivis, Andri, menegaskan pentingnya peran Kesbangpol sebagai leading sektor dalam mengingatkan para penerima hibah untuk segera menyusun laporan pertanggungjawaban secara tertulis.

“Kesbangpol sebagai leading sektor, tentunya sejak dari awal sudah mewanti-wanti agar setiap dana bantuan berupa hibah dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban secara tertulis,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa temuan BPK yang bersifat administratif seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga penerima hibah, bukan semata-mata dibebankan kepada Kesbangpol.

“Dalam konteks adanya temuan BPK berupa administrasi, ini kembali kepada pihak penerima hibah. Sedangkan Kesbangpol hanya sebatas fasilitasi, baik dalam proses alokasi bantuan hibahnya maupun dalam administrasi pertanggungjawaban penggunaannya,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan masih adanya organisasi atau yayasan yang belum menyampaikan laporan, padahal menurutnya hal itu seharusnya menjadi bentuk kesadaran dan inisiatif dari masing-masing lembaga penerima.

Baca Juga:  Poltak Toruan Hadiri CIEF BSSN, Karawang Terima Sertifikat Indeks KAMI 2025

“Memang seharusnya organisasi atau yayasan penerima bantuan, tanpa harus dipush oleh Kesbangpol pun, semestinya berinisiatif untuk segera menuangkan laporan dalam bentuk pertanggungjawaban tertulis. Sehingga Kesbangpol tidak dibebani oleh temuan administrasi,” sesal Andri.

Namun demikian, Andri meyakini secara hukum Kesbangpol tidak dalam posisi bersalah, karena kewajiban membuat laporan ada pada pihak penerima hibah.

“Ya meskipun secara aspek hukum, saya kira Kesbangpol aman. Sebab itu tadi, secara ketentuan yang berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban adalah lembaga atau organisasi penerima hibah, bukan Kesbangpol,” tegasnya.

Andri menambahkan, lain halnya jika berdasarkan regulasi justru Kesbangpol yang diwajibkan membuat laporan administrasi. “Kalau berdasarkan regulasi yang diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban administrasi itu Kesbangpol, sudah dapat dipastikan ada risiko hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara temuan administrasi dan temuan keuangan yang berpotensi pidana, seperti kelebihan bayar atau kekurangan volume dalam kegiatan konstruksi.

“Jadi, harus dapat dibedakan juga antara temuan administrasi dengan temuan keuangan. Bila mana pasca terbitnya LHP, kemudian ada perintah tindak lanjut dan tidak dilaksanakan, maka secara otomatis Aparat Penegak Hukum (APH) bisa secara langsung menyentuh,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot
Proyek JUT Mekarjaya Jadi Perhatian, Warga Soroti Dugaan Ketebalan Base Course
Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Berita ini 49 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:35

Gelora Banteng Karawang Menggema Di Sragen, 111 Kader PDI Perjuangan Berangkat ke Surabaya Dukung Jabar di Final Soekarno Cup 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:42

30 PAC PDI Perjuangan Karawang Bertolak ke Surabaya, Siap Banjiri Final Soekarno Cup 2026 Demi Kemenangan Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55

Meski Kondisi Tak Memungkinkan, Natala Sumedha Tetap Turun Reses dan Serap Aspirasi Warga Tanjung Pura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:34

RPP PAC Pemuda Pancasila Telukjambe Timur Berjalan Sukses, Riki Enyang Terpilih sebagai ketua

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:53

BPD Karyasari Rampung Digelar, Kades Asur Pudian Puji Demokrasi Berjalan Aman dan Tertib

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:31

Rifka Maulida Nomor Urut 2 Menang Pemilihan BPD Desa Karyasari Keterwakilan Perempuan, Raih 25 Suara

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:59

Reses H. Karsim di Kalangsurya: Aspirasi Pertanian hingga Infrastruktur Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:46

Diding Haryono Terima Hasil Pemilihan BPD Cidampa,Buka Peluang Maju Kembali Dengan Semangat Yang Tinggi

Berita Terbaru