Dana Hibah Tak Dilaporkan, Andri: Kesbangpol Hanya Fasilitator, Bukan Penanggung Jawab

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Kurniawan

Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat adanya temuan administratif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang. Temuan tersebut menyangkut belum disampaikannya laporan pertanggungjawaban dari sejumlah organisasi media, organisasi masyarakat (Ormas), dan yayasan yang menerima bantuan dana hibah.

Temuan ini mengundang sorotan dari kalangan aktivis Karawang. Salah seorang aktivis, Andri, menegaskan pentingnya peran Kesbangpol sebagai leading sektor dalam mengingatkan para penerima hibah untuk segera menyusun laporan pertanggungjawaban secara tertulis.

“Kesbangpol sebagai leading sektor, tentunya sejak dari awal sudah mewanti-wanti agar setiap dana bantuan berupa hibah dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban secara tertulis,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa temuan BPK yang bersifat administratif seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga penerima hibah, bukan semata-mata dibebankan kepada Kesbangpol.

“Dalam konteks adanya temuan BPK berupa administrasi, ini kembali kepada pihak penerima hibah. Sedangkan Kesbangpol hanya sebatas fasilitasi, baik dalam proses alokasi bantuan hibahnya maupun dalam administrasi pertanggungjawaban penggunaannya,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan masih adanya organisasi atau yayasan yang belum menyampaikan laporan, padahal menurutnya hal itu seharusnya menjadi bentuk kesadaran dan inisiatif dari masing-masing lembaga penerima.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Karawang Gelar Rapat Kerja Bahas Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD

“Memang seharusnya organisasi atau yayasan penerima bantuan, tanpa harus dipush oleh Kesbangpol pun, semestinya berinisiatif untuk segera menuangkan laporan dalam bentuk pertanggungjawaban tertulis. Sehingga Kesbangpol tidak dibebani oleh temuan administrasi,” sesal Andri.

Namun demikian, Andri meyakini secara hukum Kesbangpol tidak dalam posisi bersalah, karena kewajiban membuat laporan ada pada pihak penerima hibah.

“Ya meskipun secara aspek hukum, saya kira Kesbangpol aman. Sebab itu tadi, secara ketentuan yang berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban adalah lembaga atau organisasi penerima hibah, bukan Kesbangpol,” tegasnya.

Andri menambahkan, lain halnya jika berdasarkan regulasi justru Kesbangpol yang diwajibkan membuat laporan administrasi. “Kalau berdasarkan regulasi yang diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban administrasi itu Kesbangpol, sudah dapat dipastikan ada risiko hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara temuan administrasi dan temuan keuangan yang berpotensi pidana, seperti kelebihan bayar atau kekurangan volume dalam kegiatan konstruksi.

“Jadi, harus dapat dibedakan juga antara temuan administrasi dengan temuan keuangan. Bila mana pasca terbitnya LHP, kemudian ada perintah tindak lanjut dan tidak dilaksanakan, maka secara otomatis Aparat Penegak Hukum (APH) bisa secara langsung menyentuh,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
LBH Lintas Buana Nusantara Ajukan RDP ke DPRD Karawang, Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Alfamart di Talagasari
Jaga Karawang Tetap Kondusif, Polres Karawang Gandeng Masyarakat dalam Gerakan Sabuk Kamtibmas
Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
Berita ini 49 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:35

Konferensi Pers Polres Karawang, Motif Pembunuhan Pelajar di Batujaya Akhirnya Terungkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:26

Sertijab di Polres Karawang, Kapolres Beri Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:09

Polres Karawang Dalami Kasus Kematian Balita, Tim Forensik Polda Jabar Turun Lakukan Ekshumasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:43

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polsek Klari Rutin Patroli hingga Dini Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Karawang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:39

Aktifkan Siskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:12

Markas Polisi Mendadak Riuh, Puluhan Anak TK Belajar Keselamatan Bersama Satlantas Kepolisian Resor Karawang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:42

Polres Karawang Tindak 20 Lokasi Peredaran Obat Ilegal dalam Sebulan

Berita Terbaru