Dana Hibah Tak Dilaporkan, Andri: Kesbangpol Hanya Fasilitator, Bukan Penanggung Jawab

Andri Kurniawan
Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat adanya temuan administratif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang. Temuan tersebut menyangkut belum disampaikannya laporan pertanggungjawaban dari sejumlah organisasi media, organisasi masyarakat (Ormas), dan yayasan yang menerima bantuan dana hibah.

Temuan ini mengundang sorotan dari kalangan aktivis Karawang. Salah seorang aktivis, Andri, menegaskan pentingnya peran Kesbangpol sebagai leading sektor dalam mengingatkan para penerima hibah untuk segera menyusun laporan pertanggungjawaban secara tertulis.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kesbangpol sebagai leading sektor, tentunya sejak dari awal sudah mewanti-wanti agar setiap dana bantuan berupa hibah dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban secara tertulis,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa temuan BPK yang bersifat administratif seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga penerima hibah, bukan semata-mata dibebankan kepada Kesbangpol.

“Dalam konteks adanya temuan BPK berupa administrasi, ini kembali kepada pihak penerima hibah. Sedangkan Kesbangpol hanya sebatas fasilitasi, baik dalam proses alokasi bantuan hibahnya maupun dalam administrasi pertanggungjawaban penggunaannya,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan masih adanya organisasi atau yayasan yang belum menyampaikan laporan, padahal menurutnya hal itu seharusnya menjadi bentuk kesadaran dan inisiatif dari masing-masing lembaga penerima.

“Memang seharusnya organisasi atau yayasan penerima bantuan, tanpa harus dipush oleh Kesbangpol pun, semestinya berinisiatif untuk segera menuangkan laporan dalam bentuk pertanggungjawaban tertulis. Sehingga Kesbangpol tidak dibebani oleh temuan administrasi,” sesal Andri.

Namun demikian, Andri meyakini secara hukum Kesbangpol tidak dalam posisi bersalah, karena kewajiban membuat laporan ada pada pihak penerima hibah.

“Ya meskipun secara aspek hukum, saya kira Kesbangpol aman. Sebab itu tadi, secara ketentuan yang berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban adalah lembaga atau organisasi penerima hibah, bukan Kesbangpol,” tegasnya.

Andri menambahkan, lain halnya jika berdasarkan regulasi justru Kesbangpol yang diwajibkan membuat laporan administrasi. “Kalau berdasarkan regulasi yang diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban administrasi itu Kesbangpol, sudah dapat dipastikan ada risiko hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara temuan administrasi dan temuan keuangan yang berpotensi pidana, seperti kelebihan bayar atau kekurangan volume dalam kegiatan konstruksi.

“Jadi, harus dapat dibedakan juga antara temuan administrasi dengan temuan keuangan. Bila mana pasca terbitnya LHP, kemudian ada perintah tindak lanjut dan tidak dilaksanakan, maka secara otomatis Aparat Penegak Hukum (APH) bisa secara langsung menyentuh,” pungkasnya. (LK)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *