Dugaan Pungutan Liar di SMPN 2 Kutawaluya: Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 04:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tersiar kabar dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Kutawaluya yang mengundang perhatian masyarakat. Pungli ini diduga terjadi dalam proses penerimaan siswa baru, dimana beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya. Dugaan pungli ini mencakup biaya partisipasi sebesar Rp500.000 dan paket seragam sekolah senilai Rp1.000.000, yang dipertanyakan oleh para orang tua siswa.

Biaya partisipasi sebesar Rp500.000 disebut-sebut sebagai kontribusi untuk sekolah, namun para orang tua mempertanyakan definisi dan keharusan dari biaya tersebut. “Apa yang dimaksud partisipasi? Untuk apa uang tersebut?” ungkap salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, paket seragam sekolah yang ditawarkan dengan harga Rp1.000.000 mencakup berbagai kebutuhan siswa seperti seragam olahraga, baju batik, baju muslim, topi, dasi, sabuk, kaos kaki, logo sekolah, logo kelas, papan nama untuk seragam putih, pramuka, dan batik, kartu perpustakaan, kartu OSIS, hingga sampul raport. Namun, muncul pertanyaan apakah siswa wajib membeli paket seragam ini dari sekolah, ataukah mereka diperbolehkan mencari alternatif di luar sekolah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, segala pungutan di sekolah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membebani orang tua. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, praktik pungli di sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada jenis dan besaran pungutan yang tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Kutawaluya, Oman, belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan terkesan mengabaikan pertanyaan yang diajukan oleh tim kami.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, mengingat dampak pungutan liar yang bisa merugikan siswa dan orang tua. Diharapkan ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Karawang guna menyelidiki lebih jauh dugaan pungli di sekolah ini, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(Red)

 

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Berita ini 42 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Berita Terbaru