Dugaan Pungutan Liar di SMPN 2 Kutawaluya: Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 04:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tersiar kabar dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Kutawaluya yang mengundang perhatian masyarakat. Pungli ini diduga terjadi dalam proses penerimaan siswa baru, dimana beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya. Dugaan pungli ini mencakup biaya partisipasi sebesar Rp500.000 dan paket seragam sekolah senilai Rp1.000.000, yang dipertanyakan oleh para orang tua siswa.

Biaya partisipasi sebesar Rp500.000 disebut-sebut sebagai kontribusi untuk sekolah, namun para orang tua mempertanyakan definisi dan keharusan dari biaya tersebut. “Apa yang dimaksud partisipasi? Untuk apa uang tersebut?” ungkap salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, paket seragam sekolah yang ditawarkan dengan harga Rp1.000.000 mencakup berbagai kebutuhan siswa seperti seragam olahraga, baju batik, baju muslim, topi, dasi, sabuk, kaos kaki, logo sekolah, logo kelas, papan nama untuk seragam putih, pramuka, dan batik, kartu perpustakaan, kartu OSIS, hingga sampul raport. Namun, muncul pertanyaan apakah siswa wajib membeli paket seragam ini dari sekolah, ataukah mereka diperbolehkan mencari alternatif di luar sekolah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, segala pungutan di sekolah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membebani orang tua. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, praktik pungli di sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada jenis dan besaran pungutan yang tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Kutawaluya, Oman, belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan terkesan mengabaikan pertanyaan yang diajukan oleh tim kami.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, mengingat dampak pungutan liar yang bisa merugikan siswa dan orang tua. Diharapkan ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Karawang guna menyelidiki lebih jauh dugaan pungli di sekolah ini, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(Red)

 

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Berita ini 42 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:22

Camat Karawang Timur Pimpin Apel Malam dan Sidak Cipta Kondusivitas di Karawang Wetan

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:07

Soroti Irigasi Dangkal, H. Karsim Gerak Cepat Kawal Solusi untuk Petani Rawamerta

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:56

Patroli Prekat Siang Hari, Polsek Rengasdengklok Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:20

Polsek Rengasdengklok Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Jemaah Masjid Besar Rengasdengklok

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:57

Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Kembali Menguat, DPRD Siap Tindak Lanjuti Aspirasi

Berita Terbaru