Ungkap Dalang Penganiayaan Wartawan di Subang, Praktisi Hukum Angkat Bicara

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 05:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Rl.jerri S, S.H., praktisi hukum mengecam pengeroyokan wartawan subang

Poto Rl.jerri S, S.H., praktisi hukum mengecam pengeroyokan wartawan subang

Subang, Lintaskarawang.com — Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Hadi Hadrian (46) dari media hadejabar.com menuai sorotan publik. Insiden terjadi satu hari lalu saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik di sebuah lokasi peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.

Hadi diduga dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di area kandang ayam tersebut. Akibat penganiayaan itu, ia harus menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.

Menanggapi peristiwa ini, praktisi hukum RL Jeri S., S.H., menyatakan keprihatinannya dan meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik aksi kekerasan terhadap insan pers tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendengar kejadian tersebut, saya turut berduka atas apa yang menimpa saudara Hadi. Saya prihatin atas tindak main hakim sendiri yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi kandang ayam di Subang,” ujar Jeri kepada awak media, Kamis (10/4/25).

Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangkap beberapa pelaku pengeroyokan dalam waktu singkat.

“Saya ucapkan apresiasi untuk jajaran kepolisian Polres Subang, khususnya Unit Jatanras Reserse yang telah berhasil membekuk para pelaku. Terima kasih, Polres Subang. Salam presisi,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengerjaan Proyek SMKN Batujaya Tuai Kritik, Pekerja Diduga Tak Gunakan APD

Lebih lanjut, Jeri menekankan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. Ia meminta aparat untuk membongkar siapa pun yang menjadi otak di balik aksi kekerasan tersebut.

“Pelanggar hukum harus ditindak tegas. Bongkar siapa pun otak atau dalangnya, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Biar jadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak mudah melakukan kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Jeri juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan itu dilindungi hukum. Dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” ucapnya.

Tak hanya itu, Jeri juga meminta pemerintah daerah untuk menelusuri legalitas operasional kandang ayam tempat kejadian berlangsung.

“Kepada instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Subang, saya minta agar dilakukan pengecekan terhadap izin usaha kandang ayam tersebut. Bila terbukti ilegal, beri tindakan tegas. Tutup usahanya bila perlu,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut guna mengungkap motif serta aktor intelektual di balik penganiayaan terhadap jurnalis Hadi Hadrian.

Penulis : Aan

Berita Terkait

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta
Demokrasi Desa Kamojing Memanas, Delapan Calon BPD Siap Rebut Kepercayaan Warga
Musyawarah Penetapan Calon BPD Desa Kutanegara Sukses Di Laksanakan,warga di Imbau Jaga Kondusivitas
Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus
Leni Marlina Nomor Urut 3, Calon BPD Perempuan Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Desa Gombongsari
Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu
Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran
Berita ini 61 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:48

Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:46

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Berita Terbaru