Ungkap Dalang Penganiayaan Wartawan di Subang, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Poto Rl.jerri S, S.H., praktisi hukum mengecam pengeroyokan wartawan subang
Poto Rl.jerri S, S.H., praktisi hukum mengecam pengeroyokan wartawan subang

Subang, Lintaskarawang.com — Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Hadi Hadrian (46) dari media hadejabar.com menuai sorotan publik. Insiden terjadi satu hari lalu saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik di sebuah lokasi peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.

Hadi diduga dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di area kandang ayam tersebut. Akibat penganiayaan itu, ia harus menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menanggapi peristiwa ini, praktisi hukum RL Jeri S., S.H., menyatakan keprihatinannya dan meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik aksi kekerasan terhadap insan pers tersebut.

“Mendengar kejadian tersebut, saya turut berduka atas apa yang menimpa saudara Hadi. Saya prihatin atas tindak main hakim sendiri yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi kandang ayam di Subang,” ujar Jeri kepada awak media, Kamis (10/4/25).

Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangkap beberapa pelaku pengeroyokan dalam waktu singkat.

“Saya ucapkan apresiasi untuk jajaran kepolisian Polres Subang, khususnya Unit Jatanras Reserse yang telah berhasil membekuk para pelaku. Terima kasih, Polres Subang. Salam presisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jeri menekankan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. Ia meminta aparat untuk membongkar siapa pun yang menjadi otak di balik aksi kekerasan tersebut.

“Pelanggar hukum harus ditindak tegas. Bongkar siapa pun otak atau dalangnya, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Biar jadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak mudah melakukan kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Jeri juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan itu dilindungi hukum. Dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” ucapnya.

Tak hanya itu, Jeri juga meminta pemerintah daerah untuk menelusuri legalitas operasional kandang ayam tempat kejadian berlangsung.

“Kepada instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Subang, saya minta agar dilakukan pengecekan terhadap izin usaha kandang ayam tersebut. Bila terbukti ilegal, beri tindakan tegas. Tutup usahanya bila perlu,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut guna mengungkap motif serta aktor intelektual di balik penganiayaan terhadap jurnalis Hadi Hadrian.

Penulis : Aan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *