Pentingnya Dokumen Perjanjian Kredit bagi Debitur ! Praktisi Hukum: Antisipasi Risiko Hukum Kredit Macet

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto praktisi hukum Rl.jerri S, S.H.

Poto praktisi hukum Rl.jerri S, S.H.

Karawang, Lintaskarawang.com — Fenomena kredit macet yang kerap terjadi baik di lembaga perbankan maupun koperasi menjadi perhatian serius di tengah perkembangan zaman. Tidak sedikit debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, yang berujung pada sengketa antara pihak debitur dan kreditur.

Kredit macet kian marak terjadi, terutama dalam sektor perbankan. Banyak debitur yang mengaku tidak memahami isi perjanjian kredit secara menyeluruh, bahkan tidak memiliki salinan dokumen perjanjian yang telah ditandatangani.

RL Jeri S., S.H., seorang praktisi hukum, angkat bicara mengenai pentingnya dokumentasi perjanjian kredit. Menurutnya, salinan dokumen kredit adalah hak mendasar debitur yang tidak boleh diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melihat dari proses awal administrasi, kedua belah pihak sepakat dalam membuat perjanjian kredit dengan menandatangani dokumen-dokumen perjanjian. Dengan itu, kedua belah pihak wajib memiliki salinannya,” ujar Jeri, Saat wawancara dengan tim lintaskarawang.com kamis (10/04/25).

Baca Juga:  Lia Aulia menyambut baik pembekalan serta motifasi dari KPPI. 

Menurut Jeri, keberadaan dokumen perjanjian kredit sangat penting sebagai dasar hukum dalam jalannya proses kredit.

“Dokumen ini dipergunakan untuk pedoman hukum, terlebih ketika terjadi kendala seperti kredit macet atau pelanggaran kesepakatan lainnya. Artinya, kedua belah pihak tidak boleh melanggar isi perjanjian tersebut,” katanya.

Jeri juga menekankan dasar hukum perjanjian telah diatur dalam KUHPerdata.

“Dalam KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320. Debitur yang belum memahami aturan hukum harus diberi penjelasan dan diberikan haknya, termasuk salinan perjanjian kredit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hak debitur juga dijamin dalam berbagai regulasi lainnya.

“Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2014. Tentu ada sanksi hukum bila terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Penulis : Aan

Berita Terkait

Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan
DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda
2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034
Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab
Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan
Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air
Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019
Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga
Berita ini 48 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru