Subang | Lintaskarawang.com – Penolakan terhadap keberadaan PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, kembali disuarakan masyarakat. Perusahaan yang dikaitkan dengan kegiatan pengelolaan limbah di area seluas sekitar 11 hektare tersebut menjadi sorotan warga yang mendesak adanya kepastian hukum dan pengawasan lingkungan secara menyeluruh.
Pada Minggu (11/10/2026), masyarakat menyampaikan sikap tegas agar seluruh aktivitas perusahaan diperiksa dan dipastikan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait legalitas usaha, perizinan, persetujuan lingkungan, serta perlindungan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Masyarakat menegaskan, sikap penolakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik, bukan karena kepentingan bisnis maupun keberpihakan kepada perusahaan tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak apabila kegiatan usaha dijalankan tanpa memenuhi ketentuan hukum. Jangan jadikan kepentingan ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan,” demikian pernyataan masyarakat.
Menurut mereka, besarnya nilai investasi maupun luas lahan yang digunakan tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan kewajiban hukum. Terlebih, kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga menilai, kepastian mengenai status perizinan dan pemenuhan kewajiban lingkungan menjadi hal mendasar yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang. Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus memastikan tidak ada potensi risiko lingkungan yang diabaikan.
MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH BERTINDAK
Persoalan PT CMM menjadi perhatian masyarakat di tengah perkembangan industri di Kabupaten Subang. Warga menilai pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Masyarakat bukan penghalang pembangunan. Namun, pembangunan yang mengabaikan aturan tidak boleh dibiarkan. Hukum harus menjadi panglima, bukan tunduk pada kepentingan modal,” tegas pernyataan tersebut.
INVESTASI HARUS SEJALAN DENGAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Masyarakat Cipeundeuy menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan kepentingan warga, mendorong kepatuhan hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Subang.
Bagi masyarakat, investasi yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari besarnya modal dan luas lahan yang dimanfaatkan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga sekitar.
Masyarakat Cipeundeuy menegaskan: menolak pelanggaran, mendukung penegakan hukum, dan membela kepentingan rakyat.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT CMM maupun instansi berwenang mengenai tanggapan atas penolakan masyarakat dan hasil pemeriksaan terkait status perizinan serta kepatuhan lingkungan perusahaan.
(LK)













Tinggalkan Balasan