Di Klaim Capai 90 Persen, Ketua BEM Hukum UBP Soroti Masalah Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Oleh Pemkab Karawang

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang , Lintaskarawang com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, mengklaim bahwa rekapitulasi data aset yang tercatat pihaknya telah mencapai 90 persen.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Asep Hazar di dalam keterangan resminya yang diterima sejumlah awak media di Karawang baru-baru ini.

Asep Hazar menyebut, adapun jumlah persentase tersebut diketahui berdasarkan dengan pelaporan data dari masing-masing SKPD di dalam proses pendataan aset milik pemerintah. Dalam proses pendataan ini, BPKAD menemukan sejumlah aset yang masih dikuasai oleh pihak lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekapitulasi data aset hampir selesai, sudah mencapai sekitar 90 persen. Masih ada beberapa SKPD yang belum menyelesaikan pendataan, tapi kami menargetkan paling lambat dalam satu bulan ke depan semuanya sudah selesai,” ungkapnya.

Meski demikian, pernyataan Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Asep Hazar terkait dengan rekapitulasi pendataan aset yang telah mencapai 90 persen tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) di Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

Hal itu seperti yang dipertanyakan oleh Ketua BEM Fakultas Hukum UBP, Irfan Maulana terkait dengan kasus penyerobotan lahan masyarakat yang terjadi di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menurutnya, dari hasil wawancara pihaknya terhadap kajian agraria di Kabupaten Karawang ini rupanya masih meninggalkan rekam jejak yang belum terselesaikan hingga saat ini, yang di mana salah satu konflik adanya penyerobotan lahan milik warga oleh Pemkab Karawang yang berada di Jalan Raya Batujaya, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Emak-Emak Geruduk Sanggar Jaipong di Karawang: Ada Apa?

“Jadi dari kajian kami tuh, ternyata masih ada permasalahan atau konflik agraria yang belum tuntas hingga saat ini juga. Khususnya terkait dengan aset tanah milik warga yang telah diklaim oleh Pemkab Karaaang, padahal lahan tersebut masih dimiliki warga,” jelas Irfan saat diwawancarai oleh wartawan yang ditemui usai memberikan diskusi soal permasalahan agraria di Kampus UBP Karawang pada Jumat (14/3/2025) sore.

Dari datanya tersebut, bahwa lahan milik warga seluas 3.043 m2 ini telah diklaim oleh pemerintah sebagai aset barang milik Pemkab Karawang yang dijadikan sebagai akses jalan utama warga di dua 2 kabupaten menuju Jembatan Batujaya guna menghubungkan antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi.

“Jadi lahan itu, untuk sejauh ini statusnya masih dimiliki oleh warga, dan bukan milik Pemkab Karawang. Namun lantaran di klaim oleh BPKAD Karawang sebagai aset milik pemerintah, sehingga masalah kepemilikan masih bersengketa,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Irfan juga turut mempertanyakan pernyataan Kepala BPKAD Karawang kaitan dengan pernyataannya yang telah mengklaim data aset milik pemerintah sudah mencapai 90 persen tersebut.

“Data capaian aset 90 persen ini, apakah hanya sekadar laporan pihaknya saja supaya bapak senang?. Karena faktanya itu, masih banyak aset yang masih bermasalah, khususnya masalah aset lahan,” cetusnya.

( LK )

Berita Terkait

Rumah Warga Ambruk di Karawang Timur, Warga Berharap Bantuan
Diduga Ada Pungli Bantuan Marbot, Nama Kades Mulyajaya dan Kasi Kesos Kutawaluya Mencuat
Sekda Karawang Tekankan ASN Berintegritas Saat Jadi Penguji Seleksi JPT di Bekasi
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
SMK Bina Karya 1 Klarifikasi Isu Larangan Ujian Sekolah karena Tunggakan Rp1 Juta
BPC GAPENSI Karawang Gelar Buka Bersama dan Pembubaran Panitia Muscab
Musyawarah Luar Biasa, KORPRI Karawang Targetkan Pencairan Uang Kadeudeuh Mulai 9 Maret 2026
Roti Diduga Tanpa Tanggal Kedaluwarsa Beredar di SPPG Sindangmulya, Pengawasan Diminta Diperketat
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:10

Pengawasan Anggaran 2026, Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Cilebar

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:14

H. Endang Sodikin Hadiri Program “Ramadhan Bersyukur”, Tegaskan CSR Harus Berdampak Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:48

Bupati Karawang Tarawih Keliling di Masjid Jami Al Huda, Salurkan Insentif Guru Ngaji

Senin, 2 Maret 2026 - 09:30

Bazar Sembako Murah di Tunggakjati Disambut Antusias, 350 Paket Disalurkan untuk Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 06:50

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Desa Sampalan dalam Reses II DPRD Jabar

Senin, 23 Februari 2026 - 10:18

Reses II DPRD Jabar di Lemahabang, Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Kedawung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:17

Bazar Ramadhan 1447 H Resmi Dibuka, Pemkab Karawang Dorong UMKM Dongkrak Ekonomi Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:07

Bupati Karawang dan Forkopimda Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan

Berita Terbaru