Kuliner di Tepekong Jalan Tuparev Karawang Resmi Berizin, Ditetapkan Sebagai Sentra UMKM

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 07:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang , Lintaskarawang.com  – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkopumkm) Karawang, Dindin Rahmadhi, memastikan bahwa kuliner di kawasan Tepekong, Jalan Tuparev, telah memiliki izin resmi dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang NOMOR: 100.3.3.2/Kep.458-Huk/2024.

“Surat keputusan tersebut berisi tentang lokasi pelataran Klenteng Bio Kwan Tee Koen sebagai sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karawang,” ujar Dindin sebagaimana dilansir Ayokarawang.com, Senin (10/3/2025).

Dindin menambahkan bahwa penetapan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 378 Tahun 2023. Perbup tersebut mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Perbup, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Lokasi Pelataran Klenteng Bio Kwan Tee Koen sebagai Sentra UMKM di Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Ibu Neni Triana, Pelaku Umkm Dapoer ABC (Ayam Bakar Ceban) Mendapatkan Berkah dibulan Ramadhan

Dindin menjelaskan bahwa UMKM yang beroperasi di lokasi tersebut terdiri dari 46 tenant dengan berbagai jenis usaha kuliner. Dari jumlah tersebut, hanya delapan tenant yang berasal langsung dari Klenteng dan telah lama berjualan di sana.

“Sisanya merupakan pedagang yang biasa mangkal di lokasi tersebut, ditambah warga Seroja dan Santiong,” ungkapnya.

Lebih lanjut, UMKM yang beroperasi di area ini telah melalui proses kurasi dengan mempertimbangkan keunikan dan kekhasan produk mereka, kelengkapan legalitas, serta cita rasa.

“Tenant di sini menghadirkan berbagai kuliner khas Karawang, makanan Nusantara, hingga kuliner viral yang tengah diminati masyarakat,” tutup Dindin.

Dengan adanya izin resmi ini, kawasan kuliner di Tepekong diharapkan semakin berkembang dan menjadi daya tarik bagi warga Karawang serta wisatawan yang berkunjung.

(LK)

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Dapur Yayasan Albagdadi Sajikan Menu MBG Berkualitas untuk Siswa SMK PGRI 3 Karawang
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Berita ini 73 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:04

Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong

Rabu, 22 April 2026 - 13:26

AMPI Bergerak, Golkar Karawang Tunjukkan Tanda Organisasi yang Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 06:23

PDI Perjuangan Karawang dan KPU Sinkronkan Data Parpol Jelang Pemilu

Minggu, 19 April 2026 - 12:29

DPRD Jabar Gelar Pengawasan di Karawang, Serap Aspirasi hingga Soroti Layanan Dasar Desa

Minggu, 19 April 2026 - 08:30

Pengawasan Anggaran 2026, Pipik Taufik Tampung Keluhan Warga Sungai Buntu

Senin, 13 April 2026 - 05:41

Perkuat Mesin Partai, PDI Perjuangan Jabar Serahkan SK DPC Karawang 2025–2030

Jumat, 10 April 2026 - 04:48

OMR Dapat Apresiasi DPP dan DPD Demokrat Jabar, Hibahkan Kantor Baru untuk DPC Demokrat Karawang

Minggu, 5 April 2026 - 14:18

Haji Jalal Hadiri Halal bi Halal PKS Karawang, Serukan Konsolidasi dan Borong Produk UMKM

Berita Terbaru