Karawang , Lintaskarawang.com – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkopumkm) Karawang, Dindin Rahmadhi, memastikan bahwa kuliner di kawasan Tepekong, Jalan Tuparev, telah memiliki izin resmi dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang NOMOR: 100.3.3.2/Kep.458-Huk/2024.
“Surat keputusan tersebut berisi tentang lokasi pelataran Klenteng Bio Kwan Tee Koen sebagai sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karawang,” ujar Dindin sebagaimana dilansir Ayokarawang.com, Senin (10/3/2025).
Dindin menambahkan bahwa penetapan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 378 Tahun 2023. Perbup tersebut mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Perbup, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Lokasi Pelataran Klenteng Bio Kwan Tee Koen sebagai Sentra UMKM di Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Dindin menjelaskan bahwa UMKM yang beroperasi di lokasi tersebut terdiri dari 46 tenant dengan berbagai jenis usaha kuliner. Dari jumlah tersebut, hanya delapan tenant yang berasal langsung dari Klenteng dan telah lama berjualan di sana.
“Sisanya merupakan pedagang yang biasa mangkal di lokasi tersebut, ditambah warga Seroja dan Santiong,” ungkapnya.
Lebih lanjut, UMKM yang beroperasi di area ini telah melalui proses kurasi dengan mempertimbangkan keunikan dan kekhasan produk mereka, kelengkapan legalitas, serta cita rasa.
“Tenant di sini menghadirkan berbagai kuliner khas Karawang, makanan Nusantara, hingga kuliner viral yang tengah diminati masyarakat,” tutup Dindin.
Dengan adanya izin resmi ini, kawasan kuliner di Tepekong diharapkan semakin berkembang dan menjadi daya tarik bagi warga Karawang serta wisatawan yang berkunjung.
(LK)