Bupati Karawang Terbitkan Edaran Himbauan Selama Ramadhan 1446 H

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 398 Tahun 2025 yang berisi himbauan bagi masyarakat dan para pelaku usaha agar menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan puasa.

Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti diskotik, kelab malam, spa/massage, dan karaoke, wajib menghentikan operasionalnya mulai H-1 Ramadhan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 setelah Idul Fitri. Selain itu, para pengusaha di sektor tersebut diwajibkan membayarkan upah, tunjangan hari raya (THR), serta hak-hak pekerja lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Larangan lainnya yang ditegaskan dalam edaran ini mencakup pemasangan reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Aktivitas perjudian, praktik premanisme, prostitusi, serta peredaran minuman keras juga dilarang keras selama bulan suci Ramadhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Bupati juga menekankan agar tidak ada aksi sweeping atau razia liar oleh kelompok tertentu. Para pemilik restoran, warung makan, dan pedagang kuliner diimbau untuk mengurangi aktivitas siang hari serta menutup tempat usahanya dengan tabir guna menghormati umat Islam yang berpuasa. Penjualan minuman beralkohol pun dilarang selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  TASYAKURAN KEMENANGAN H. AEP SYAEPULOH DAN H. MASLANI SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG 2024-2029

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, edaran ini juga melarang peredaran serta penggunaan petasan, knalpot bising, dan aksi balapan liar. Konvoi sahur on the road (OTR) dan kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan konflik sosial juga tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Karawang.

Terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla, edaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022. Penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WIB guna menjaga ketenangan lingkungan sekitar.

Sementara itu, usaha rumah bilyar hanya diperbolehkan beroperasi jika telah terdaftar sebagai tempat latihan olahraga di bawah naungan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Karawang. Tempat bilyar yang tidak memenuhi syarat tersebut diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap masyarakat dapat menaati himbauan ini guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan. Aparat keamanan bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan edaran ini guna memastikan kepatuhan semua pihak. (LK)

Berita Terkait

16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.
Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata
Berita ini 120 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:54

Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:52

Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian, Ade Golun PJT II Rengasdengklok Sampaikan Keluhan Irigasi yang Dikeluhkan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:50

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:20

Saluran Irigasi Tersumbat Parah, 1.800 Hektare Sawah Terancam Kekurangan Air, Alat Berat Mulai Diterjunkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:15

Mobil Anggota DPRD Karawang Dikepung 10 Orang Mengaku Debt Collector, Diduga Ada Intimidasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:18

Berkas Aset BUMDes Sindangmulya Diduga Raib, BPD Soroti Transparansi dan Pertanyakan Pembentukan Direktur Baru

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:21

Sinergi Membumi untuk Pendidikan Karawang: Program “Lapor Kang Cucu” Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pesantren Lestari Alam Qurani

Berita Terbaru