Bupati Karawang Terbitkan Edaran Himbauan Selama Ramadhan 1446 H

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 398 Tahun 2025 yang berisi himbauan bagi masyarakat dan para pelaku usaha agar menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan puasa.

Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti diskotik, kelab malam, spa/massage, dan karaoke, wajib menghentikan operasionalnya mulai H-1 Ramadhan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 setelah Idul Fitri. Selain itu, para pengusaha di sektor tersebut diwajibkan membayarkan upah, tunjangan hari raya (THR), serta hak-hak pekerja lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Larangan lainnya yang ditegaskan dalam edaran ini mencakup pemasangan reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Aktivitas perjudian, praktik premanisme, prostitusi, serta peredaran minuman keras juga dilarang keras selama bulan suci Ramadhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Bupati juga menekankan agar tidak ada aksi sweeping atau razia liar oleh kelompok tertentu. Para pemilik restoran, warung makan, dan pedagang kuliner diimbau untuk mengurangi aktivitas siang hari serta menutup tempat usahanya dengan tabir guna menghormati umat Islam yang berpuasa. Penjualan minuman beralkohol pun dilarang selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Kapolres Karawang Pimpin Panen Raya Jagung Pipil Kering di Cikampek, Dukung Ketahanan Pangan Nasional‎

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, edaran ini juga melarang peredaran serta penggunaan petasan, knalpot bising, dan aksi balapan liar. Konvoi sahur on the road (OTR) dan kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan konflik sosial juga tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Karawang.

Terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla, edaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022. Penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WIB guna menjaga ketenangan lingkungan sekitar.

Sementara itu, usaha rumah bilyar hanya diperbolehkan beroperasi jika telah terdaftar sebagai tempat latihan olahraga di bawah naungan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Karawang. Tempat bilyar yang tidak memenuhi syarat tersebut diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap masyarakat dapat menaati himbauan ini guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan. Aparat keamanan bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan edaran ini guna memastikan kepatuhan semua pihak. (LK)

Berita Terkait

Yusron GIBAS Sentil KIM: Kalau Ada Pelanggaran, Tunjukkan Oknum, Jangan Pukul Rata Ormas
Bupati Karawang Gelar Mancing Gratis Serentak di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393 di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393
Padukan Seni Urban dan Budaya Lokal, Karawang Urban Culture Vol. 2 Dongkrak Omzet UMKM Tembus Rp1,16 Miliar
16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Berita ini 120 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:51

Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:37

Bolos Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Terjaring Patroli Satpol PP dan MP Kecamatan Rengasdengklok

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:25

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang

Berita Terbaru