Bupati Karawang Terbitkan Edaran Himbauan Selama Ramadhan 1446 H

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 398 Tahun 2025 yang berisi himbauan bagi masyarakat dan para pelaku usaha agar menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan puasa.

Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti diskotik, kelab malam, spa/massage, dan karaoke, wajib menghentikan operasionalnya mulai H-1 Ramadhan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 setelah Idul Fitri. Selain itu, para pengusaha di sektor tersebut diwajibkan membayarkan upah, tunjangan hari raya (THR), serta hak-hak pekerja lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Larangan lainnya yang ditegaskan dalam edaran ini mencakup pemasangan reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Aktivitas perjudian, praktik premanisme, prostitusi, serta peredaran minuman keras juga dilarang keras selama bulan suci Ramadhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Bupati juga menekankan agar tidak ada aksi sweeping atau razia liar oleh kelompok tertentu. Para pemilik restoran, warung makan, dan pedagang kuliner diimbau untuk mengurangi aktivitas siang hari serta menutup tempat usahanya dengan tabir guna menghormati umat Islam yang berpuasa. Penjualan minuman beralkohol pun dilarang selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Gelar Tarling Ramadan 1446 H di Masjid Al-Hidayah Klari

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, edaran ini juga melarang peredaran serta penggunaan petasan, knalpot bising, dan aksi balapan liar. Konvoi sahur on the road (OTR) dan kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan konflik sosial juga tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Karawang.

Terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla, edaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022. Penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WIB guna menjaga ketenangan lingkungan sekitar.

Sementara itu, usaha rumah bilyar hanya diperbolehkan beroperasi jika telah terdaftar sebagai tempat latihan olahraga di bawah naungan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Karawang. Tempat bilyar yang tidak memenuhi syarat tersebut diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap masyarakat dapat menaati himbauan ini guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan. Aparat keamanan bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan edaran ini guna memastikan kepatuhan semua pihak. (LK)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.
Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata
NOBAR JUARA Gairahkan Ekonomi Karawang, Pemkab Bidik Transaksi UMKM Tembus Rp1 Miliar Selama Piala Dunia 2026
Dewan Pakar angkat Bicara: Hilangnya Anggota Karang Taruna Tamelang Jadi Demokrasi
Respons Cepat Bupati Aep, SDN Cicinde Utara II yang Atapnya Ambruk Dipastikan Dibangun Kembali
Wabup Maslani Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi Forkopimda
Berita ini 120 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Berita Terbaru