Bupati Karawang Terbitkan Edaran Himbauan Selama Ramadhan 1446 H

Karawang, Lintaskarawang.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 398 Tahun 2025 yang berisi himbauan bagi masyarakat dan para pelaku usaha agar menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan puasa.

Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti diskotik, kelab malam, spa/massage, dan karaoke, wajib menghentikan operasionalnya mulai H-1 Ramadhan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 setelah Idul Fitri. Selain itu, para pengusaha di sektor tersebut diwajibkan membayarkan upah, tunjangan hari raya (THR), serta hak-hak pekerja lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Larangan lainnya yang ditegaskan dalam edaran ini mencakup pemasangan reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Aktivitas perjudian, praktik premanisme, prostitusi, serta peredaran minuman keras juga dilarang keras selama bulan suci Ramadhan.

Selain itu, Bupati juga menekankan agar tidak ada aksi sweeping atau razia liar oleh kelompok tertentu. Para pemilik restoran, warung makan, dan pedagang kuliner diimbau untuk mengurangi aktivitas siang hari serta menutup tempat usahanya dengan tabir guna menghormati umat Islam yang berpuasa. Penjualan minuman beralkohol pun dilarang selama bulan Ramadhan.

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, edaran ini juga melarang peredaran serta penggunaan petasan, knalpot bising, dan aksi balapan liar. Konvoi sahur on the road (OTR) dan kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan konflik sosial juga tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Karawang.

Terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla, edaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022. Penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WIB guna menjaga ketenangan lingkungan sekitar.

Sementara itu, usaha rumah bilyar hanya diperbolehkan beroperasi jika telah terdaftar sebagai tempat latihan olahraga di bawah naungan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Karawang. Tempat bilyar yang tidak memenuhi syarat tersebut diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap masyarakat dapat menaati himbauan ini guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan. Aparat keamanan bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan edaran ini guna memastikan kepatuhan semua pihak. (LK)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *