Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kembali mencuat di Karawang. Seorang warga Kecamatan Tirtamulya mengadukan adanya permintaan uang sebesar Rp3 juta oleh oknum yang diduga kader partai agar proses bantuan rutilahu dapat berjalan lancar.
Pengaduan ini disampaikan langsung oleh calon penerima bantuan kepada redaksi Lintaskarawang.com pada Minggu (23/2/2025). Warga yang enggan disebutkan namanya tersebut mengungkapkan bahwa uang tersebut telah diberikan kepada oknum yang bersangkutan. Namun, meskipun sudah membayar pungutan tersebut, hingga kini rumahnya belum juga dibangun, bahkan setelah menunggu selama empat tahun.
Lebih lanjut, dugaan pungli tidak hanya terjadi di awal pengurusan bantuan, warga juga mengaku dimintai uang tambahan. Saat petugas survei datang, mereka dimintai uang sebesar Rp500 ribu, dan bahkan apabila saat material bangunan tiba, pungutan sebesar Rp500 ribu kembali akan dikenakan.
Program Rutilahu sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperbaiki rumah yang tidak layak huni. Namun, dugaan adanya pungli dalam pelaksanaannya menuai kecaman dari berbagai pihak.
Menanggapi laporan ini, pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan. Jika terbukti, tindakan tegas harus diberikan kepada oknum yang terlibat agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui praktik pungli dalam program bantuan pemerintah. Transparansi dan pengawasan dari berbagai pihak sangat diperlukan agar bantuan dapat tersalurkan dengan adil dan tepat sasaran.
Lintaskarawang.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat. (LK)