Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja, Kang Pipik: Hak Pekerja Harus Terjamin

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara

Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan tenaga kerja, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, hari ini, (14/1/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Kotabaru, Kepala Desa Cikampek Utara, Karang Taruna, serta perwakilan organisasi masyarakat (LSM/Ormas). Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang kini diatur dalam Perda tersebut.

Kang Pipik, sapaan akrab Pipik Taufik Ismail, menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2023 dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja di Jawa Barat. “Perda ini mengatur jaminan risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga manfaat lainnya yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting bagi kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kang Pipik menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Jika perusahaan tidak memberikan jaminan sosial, itu merupakan pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan. Kita perlu memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan ini,” tegasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, hingga saat ini hanya 36,2 persen atau sekitar 6,8 juta pekerja di Jawa Barat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, jumlah total pekerja yang memenuhi syarat di provinsi ini mencapai 18-19 juta orang.

Baca Juga:  Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif di Desa Wadas Teluk Jambe Timur

Kang Pipik juga menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan pekerja informal dalam program ini. Dari 7,6 juta pekerja informal di Jawa Barat, baru sekitar 1 juta orang yang terdaftar. “Ini tantangan besar, karena perlindungan terhadap pekerja informal masih jauh dari target. Kita harus terus mendorong mereka untuk bergabung dalam program ini,” tambahnya.

Lebih jauh, ia berharap sosialisasi seperti ini dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan semakin banyaknya pekerja yang terdaftar, ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera akan terbentuk di Jawa Barat.

“Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga instrumen penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan melindungi hak-hak pekerja. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya,” pungkas Kang Pipik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan dan pekerja, baik formal maupun informal, semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, demi tercapainya kesejahteraan yang merata di Jawa Barat. (LK)

 

Berita Terkait

Temuan Pertama Oriental Honey-Buzzard Berbiak di Pegunungan Sanggabuana, Jadi Indikator Penting Kawasan Konservasi
BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Hari Tani Nasional, PPTK dan SETAKAR Desak Pemblokiran SHGB Perusahaan di Kawasan Hutan KIIC
Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru