Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan tenaga kerja, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, hari ini, (14/1/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Kotabaru, Kepala Desa Cikampek Utara, Karang Taruna, serta perwakilan organisasi masyarakat (LSM/Ormas). Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang kini diatur dalam Perda tersebut.
Kang Pipik, sapaan akrab Pipik Taufik Ismail, menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2023 dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja di Jawa Barat. “Perda ini mengatur jaminan risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga manfaat lainnya yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting bagi kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Kang Pipik menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Jika perusahaan tidak memberikan jaminan sosial, itu merupakan pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan. Kita perlu memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan ini,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, hingga saat ini hanya 36,2 persen atau sekitar 6,8 juta pekerja di Jawa Barat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, jumlah total pekerja yang memenuhi syarat di provinsi ini mencapai 18-19 juta orang.
Kang Pipik juga menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan pekerja informal dalam program ini. Dari 7,6 juta pekerja informal di Jawa Barat, baru sekitar 1 juta orang yang terdaftar. “Ini tantangan besar, karena perlindungan terhadap pekerja informal masih jauh dari target. Kita harus terus mendorong mereka untuk bergabung dalam program ini,” tambahnya.
Lebih jauh, ia berharap sosialisasi seperti ini dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan semakin banyaknya pekerja yang terdaftar, ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera akan terbentuk di Jawa Barat.
“Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga instrumen penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan melindungi hak-hak pekerja. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya,” pungkas Kang Pipik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan dan pekerja, baik formal maupun informal, semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, demi tercapainya kesejahteraan yang merata di Jawa Barat. (LK)