Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja, Kang Pipik: Hak Pekerja Harus Terjamin

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara

Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan tenaga kerja, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, hari ini, (14/1/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Kotabaru, Kepala Desa Cikampek Utara, Karang Taruna, serta perwakilan organisasi masyarakat (LSM/Ormas). Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang kini diatur dalam Perda tersebut.

Kang Pipik, sapaan akrab Pipik Taufik Ismail, menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2023 dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja di Jawa Barat. “Perda ini mengatur jaminan risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga manfaat lainnya yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting bagi kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kang Pipik menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Jika perusahaan tidak memberikan jaminan sosial, itu merupakan pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan. Kita perlu memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan ini,” tegasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, hingga saat ini hanya 36,2 persen atau sekitar 6,8 juta pekerja di Jawa Barat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, jumlah total pekerja yang memenuhi syarat di provinsi ini mencapai 18-19 juta orang.

Baca Juga:  Andri Apresiasi Bupati Dan Dinas PUPR Karawang Respon Cepat Permasalahan Expansion Joint Jembatan Pabrik Es

Kang Pipik juga menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan pekerja informal dalam program ini. Dari 7,6 juta pekerja informal di Jawa Barat, baru sekitar 1 juta orang yang terdaftar. “Ini tantangan besar, karena perlindungan terhadap pekerja informal masih jauh dari target. Kita harus terus mendorong mereka untuk bergabung dalam program ini,” tambahnya.

Lebih jauh, ia berharap sosialisasi seperti ini dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan semakin banyaknya pekerja yang terdaftar, ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera akan terbentuk di Jawa Barat.

“Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga instrumen penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan melindungi hak-hak pekerja. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya,” pungkas Kang Pipik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan dan pekerja, baik formal maupun informal, semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, demi tercapainya kesejahteraan yang merata di Jawa Barat. (LK)

 

Berita Terkait

Kuliner Baru di Karawang, Warung Prasmanan SAMARA Tawarkan Menu Sunda Favorit
Rengasdengklok Juara! Bendahara Cup 2025 Hadirkan Silaturahmi Pendidikan se-Karawang
Suara yang Lahir dari Kesederhanaan, Perempuan Asal Karawang Berjuang Menembus Mimpi yang Tak Pernah Padam
Jawara Cilik dari Karawang, Sabet Prestasi di Arena Pencak Silat
Dinkop Karawang Dorong Keterbukaan Pengelolaan Kopkar RS Bayukarta Setelah Muncul Temuan Audit
Dewan Jabar Gelar Layanan Publik Terpadu Bernuansa Budaya di Karawang, Ratusan Warga Terlayani
Setelah 12 Tahun Jadi Sekum, Arnold Silalahi Nahkodai PJSI Jabar
WARGA GEMBOK KANTOR PEMASARAN! Tuntut Developer Serahkan PSU Tahap 2
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:24

Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Cengkong

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:38

Bupati Aep Tugaskan Tiga Pimpinan OPD Serahkan Bantuan Kemanusiaan ke Sumbar

Senin, 8 Desember 2025 - 13:00

Pemkab Karawang dan Forkopimda Buka Dapur Umum Selama 14 Hari untuk Warga Terdampak Banjir Karangligar

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:10

Tim Jumat Berkah Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:45

Sansan Nurdiansyah Terpilih sebagai Ketua Binataruna Pandawa Pundong 1

Minggu, 30 November 2025 - 03:03

Kerja Bakti Normalisasi Saluran Air di Dusun Warudoyong Dihadiri Tokoh Pemuda dan Unsur Pemerintahan Rengasdengklok

Sabtu, 29 November 2025 - 10:36

Ringankan Beban Ekonomi Pemerintah Bagikan Beras dan Minyak kepada 553 Penerima di Palumbonsari

Sabtu, 29 November 2025 - 05:51

Program Mobil Antar Pengantin Haji Aep Antar 437 Pasangan di Tahun 2025, Bukti Komitmen Pelayanan Sosial Berkelanjutan

Berita Terbaru

Sosial

Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Cengkong

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:24