Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja, Kang Pipik: Hak Pekerja Harus Terjamin

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara

Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan tenaga kerja, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, hari ini, (14/1/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Kotabaru, Kepala Desa Cikampek Utara, Karang Taruna, serta perwakilan organisasi masyarakat (LSM/Ormas). Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang kini diatur dalam Perda tersebut.

Kang Pipik, sapaan akrab Pipik Taufik Ismail, menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2023 dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja di Jawa Barat. “Perda ini mengatur jaminan risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga manfaat lainnya yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting bagi kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kang Pipik menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Jika perusahaan tidak memberikan jaminan sosial, itu merupakan pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan. Kita perlu memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan ini,” tegasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, hingga saat ini hanya 36,2 persen atau sekitar 6,8 juta pekerja di Jawa Barat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, jumlah total pekerja yang memenuhi syarat di provinsi ini mencapai 18-19 juta orang.

Baca Juga:  Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia di Desa Sukamakmur Karawang

Kang Pipik juga menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan pekerja informal dalam program ini. Dari 7,6 juta pekerja informal di Jawa Barat, baru sekitar 1 juta orang yang terdaftar. “Ini tantangan besar, karena perlindungan terhadap pekerja informal masih jauh dari target. Kita harus terus mendorong mereka untuk bergabung dalam program ini,” tambahnya.

Lebih jauh, ia berharap sosialisasi seperti ini dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan semakin banyaknya pekerja yang terdaftar, ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera akan terbentuk di Jawa Barat.

“Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga instrumen penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan melindungi hak-hak pekerja. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya,” pungkas Kang Pipik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan dan pekerja, baik formal maupun informal, semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, demi tercapainya kesejahteraan yang merata di Jawa Barat. (LK)

 

Berita Terkait

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
GAPENSI Karawang Dukung H. Rafiudin Firdaus Maju dalam Bursa Ketua KADIN
Terjawab Sudah, Fenomena Cahaya Misterius di Langit Indonesia Ternyata Sampah Antariksa
Wacana Parkir Gratis RSUD Picu Polemik, Tokoh Nilai Sudah Punya Dasar Hukum dan Manfaat Jelas
Wacana Parkir Gratis RSUD Karawang Disorot, Mr. KiM: Jangan Sekadar Pencitraan, Harus Berkelanjutan
Kepercayaan Industri Meningkat, Pelamar Kerja Melonjak di Disnakertrans Karawang
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 04:43

Indonesia Dan Rusia Sepakat Perluas Kerja Sama, Fokus Energi dan Industri

Jumat, 10 April 2026 - 03:02

Mizongyi: Jejak yang Tak Pernah Hilang dari Warisan Abadi Huo Yuanjia

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:04

Rookie Fight Karawang Digelar Meriah, 80 Atlet Ramaikan Ajang Pembinaan Muay Thai

Senin, 10 November 2025 - 06:44

Memperingati Hari Pahlawan, Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Gelar Upacara di Monumen Rawagede

Senin, 10 November 2025 - 05:54

Momentum Penghormatan, H. Karsim dan Fraksi PDI Perjuangan Tabur Bunga di Rawagede

Minggu, 9 November 2025 - 01:59

ICCN Periode 2025–2028 Dimulai, Fiki satari: pimpin Karawang Mantapkan Langkah Ekosistem Kreatif

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:15

Proses Pemulangan TKW Asal Cilamaya Masuki Tahap Akhir, Denda Rp22 Juta Resmi Dilunasi

Sabtu, 6 September 2025 - 13:20

Peringati HUT Karawang ke-392, Pemkab Gelar Haornas Meriah di Lapangan Karangpawitan

Berita Terbaru

Keterangan Poto: Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Wisuda Purnabakti di Gedung MK 

Nasional

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Selasa, 14 Apr 2026 - 05:38