Karawang, Lintaskarawang.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025 Jam 13.00 WIB. Acara ini akan dilaksanakan di Kantor KPUD Karawang dengan dihadiri sejumlah tokoh partai, Forkopimda, pimpinan partai politik, serta para stakeholders terkait.
Ketua KPUD Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah adanya instruksi resmi dari KPU RI melalui surat bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025. “Hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 akan dilakukan penetapan. KPU RI sudah memberikan instruksi untuk segera menetapkan pasangan terpilih,” ujar Mari saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (8/1/2025).
Mari menjelaskan, dasar hukum penetapan ini adalah Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur bahwa jika tidak ada gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU daerah wajib menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu maksimal tiga hari setelah menerima pemberitahuan resmi dari KPU RI.
Penetapan ini akan mengesahkan pasangan calon Bupati Karawang terpilih, H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani, yang sebelumnya telah memenangkan kontestasi Pilkada. Rapat pleno ini bersifat terbuka, namun akses ke area acara akan dibatasi hanya untuk tamu undangan, termasuk pasangan calon nomor urut 1 dan 2, Ketua dan Anggota Bawaslu, LO pasangan calon, serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Karawang.
“Kami mengimbau agar tidak ada iring-iringan massa, sehingga kegiatan dapat berlangsung khidmat dan sakral,” tegas Mari Fitriana.
Sementara itu, sejumlah pihak berharap penetapan ini berjalan lancar tanpa gangguan, mengingat pentingnya acara ini dalam memastikan kelancaran transisi pemerintahan daerah Karawang. (LK)