MASJID AGUNG DIPAKAI UNTUK KAMPANYE ACEP-GINA, PIPIK: PELANGGARAN VULGAR DAN MERUSAK KEMULIAAN MASJID

- Penulis

Minggu, 17 November 2024 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, H. Aep Syaepuloh – H. Maslani, melalui juru bicaranya, Pipik Taufik Ismail, mengungkapkan penyesalan atas dugaan kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Acep-Gina, di Masjid Agung Karawang.

Pipik menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang vulgar dan tidak menghormati kesucian masjid sebagai tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa masjid harus bebas dari aktivitas politik praktis.

“Masjid Agung adalah tempat suci. Tidak pantas digunakan untuk kegiatan kampanye. Kami sangat menyesalkan tindakan ini,” tegas Pipik, Minggu (17/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyerukan kepada para penceramah agar tidak menjadikan masjid sebagai panggung politik, mengingat tempat ibadah termasuk dalam kategori yang dilarang untuk kegiatan kampanye.

“Kami mengimbau agar semua pihak, termasuk penceramah, tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Paslon 01 seharusnya berkontestasi secara fair tanpa melakukan pelanggaran atau memunculkan isu yang tidak berdasar,” tambahnya.

Rencana Laporan ke Bawaslu

Pipik memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Karawang agar segera ditindaklanjuti. Ia juga meminta Bawaslu untuk lebih aktif dalam mengawasi proses Pilkada agar berjalan adil dan sesuai aturan.

Baca Juga:  KPU Karawang Gelar Focus Group Discussion untuk Perumusan Materi Debat Publik Pilkada 2024

“Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini dan berharap Bawaslu bertindak tegas. Pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada,” pungkasnya.

Bawaslu Karawang Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, mengingatkan bahwa larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa berujung pada sanksi pidana.

“Setiap individu atau Paslon yang berkampanye di tempat ibadah dapat dijerat hukuman pidana berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014. Sanksinya jelas, dan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas pemilu,” ungkap Ahmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran selama proses kampanye.

Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam menjaga netralitas tempat ibadah agar tetap menjadi ruang yang suci dan bebas dari kepentingan politik praktis. (Red)

 

Berita Terkait

Penutupan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Karawang Serahkan SK PAC hingga Koordinator Anak Ranting
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong
Berita ini 27 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 02:51

Rahmat Binsar Lantik Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT ISS Indonesia, Perkuat Soliditas Organisasi Pekerja

Berita Terbaru