MASJID AGUNG DIPAKAI UNTUK KAMPANYE ACEP-GINA, PIPIK: PELANGGARAN VULGAR DAN MERUSAK KEMULIAAN MASJID

- Penulis

Minggu, 17 November 2024 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, H. Aep Syaepuloh – H. Maslani, melalui juru bicaranya, Pipik Taufik Ismail, mengungkapkan penyesalan atas dugaan kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Acep-Gina, di Masjid Agung Karawang.

Pipik menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang vulgar dan tidak menghormati kesucian masjid sebagai tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa masjid harus bebas dari aktivitas politik praktis.

“Masjid Agung adalah tempat suci. Tidak pantas digunakan untuk kegiatan kampanye. Kami sangat menyesalkan tindakan ini,” tegas Pipik, Minggu (17/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyerukan kepada para penceramah agar tidak menjadikan masjid sebagai panggung politik, mengingat tempat ibadah termasuk dalam kategori yang dilarang untuk kegiatan kampanye.

“Kami mengimbau agar semua pihak, termasuk penceramah, tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Paslon 01 seharusnya berkontestasi secara fair tanpa melakukan pelanggaran atau memunculkan isu yang tidak berdasar,” tambahnya.

Rencana Laporan ke Bawaslu

Pipik memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Karawang agar segera ditindaklanjuti. Ia juga meminta Bawaslu untuk lebih aktif dalam mengawasi proses Pilkada agar berjalan adil dan sesuai aturan.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Karawang dan KPU Sinkronkan Data Parpol Jelang Pemilu

“Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini dan berharap Bawaslu bertindak tegas. Pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada,” pungkasnya.

Bawaslu Karawang Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, mengingatkan bahwa larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa berujung pada sanksi pidana.

“Setiap individu atau Paslon yang berkampanye di tempat ibadah dapat dijerat hukuman pidana berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014. Sanksinya jelas, dan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas pemilu,” ungkap Ahmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran selama proses kampanye.

Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam menjaga netralitas tempat ibadah agar tetap menjadi ruang yang suci dan bebas dari kepentingan politik praktis. (Red)

 

Berita Terkait

Semarak Jelang Kedatangan Jokowi, 8.000 Mangkuk Bakso Gratis Disiapkan untuk Warga
Penutupan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Karawang Serahkan SK PAC hingga Koordinator Anak Ranting
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Berita ini 27 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:43

Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Berita Terbaru