MASJID AGUNG DIPAKAI UNTUK KAMPANYE ACEP-GINA, PIPIK: PELANGGARAN VULGAR DAN MERUSAK KEMULIAAN MASJID

Karawang, Lintaskarawang.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, H. Aep Syaepuloh – H. Maslani, melalui juru bicaranya, Pipik Taufik Ismail, mengungkapkan penyesalan atas dugaan kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Acep-Gina, di Masjid Agung Karawang.

Pipik menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang vulgar dan tidak menghormati kesucian masjid sebagai tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa masjid harus bebas dari aktivitas politik praktis.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Masjid Agung adalah tempat suci. Tidak pantas digunakan untuk kegiatan kampanye. Kami sangat menyesalkan tindakan ini,” tegas Pipik, Minggu (17/11/2024).

Ia juga menyerukan kepada para penceramah agar tidak menjadikan masjid sebagai panggung politik, mengingat tempat ibadah termasuk dalam kategori yang dilarang untuk kegiatan kampanye.

“Kami mengimbau agar semua pihak, termasuk penceramah, tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Paslon 01 seharusnya berkontestasi secara fair tanpa melakukan pelanggaran atau memunculkan isu yang tidak berdasar,” tambahnya.

Rencana Laporan ke Bawaslu

Pipik memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Karawang agar segera ditindaklanjuti. Ia juga meminta Bawaslu untuk lebih aktif dalam mengawasi proses Pilkada agar berjalan adil dan sesuai aturan.

“Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini dan berharap Bawaslu bertindak tegas. Pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada,” pungkasnya.

Bawaslu Karawang Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, mengingatkan bahwa larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa berujung pada sanksi pidana.

“Setiap individu atau Paslon yang berkampanye di tempat ibadah dapat dijerat hukuman pidana berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014. Sanksinya jelas, dan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas pemilu,” ungkap Ahmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran selama proses kampanye.

Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam menjaga netralitas tempat ibadah agar tetap menjadi ruang yang suci dan bebas dari kepentingan politik praktis. (Red)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *