Kampanye di Masjid Agung Karawang Picu Kontroversi, Diduga Langgar Aturan Pemilu

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sabtu 16 November 2024. Masjid Agung Karawang, yang merupakan salah satu ikon sejarah dan tempat ibadah umat Islam, dikabarkan telah digunakan sebagai tempat kampanye politik. Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai bahwa masjid sebagai tempat suci telah tercoreng.

Menurut laporan yang beredar, seorang pihak tertentu memanfaatkan momentum di masjid tersebut untuk mengarahkan jamaah agar memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang. Dalam pernyataannya, pihak tersebut menggunakan ungkapan yang terkesan mendiskreditkan kandidat lain dengan mengatakan, “Jangan coblos dua, tidak sah. Yang dicoblos itu hanya satu,” sambil mendoakan pasangan H. Acep Jamhuri dan Teh Gina untuk memimpin Karawang.

Tindakan ini diduga melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah. Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, tindakan ini juga dinilai melanggar esensi masjid sebagai tempat ibadah yang harus netral dari kegiatan politik praktis. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Karawang, dalam keterangannya, menegaskan bahwa masjid harus dijaga kesuciannya dan tidak boleh dijadikan tempat untuk menyampaikan pesan politik yang mengarah pada dukungan terhadap kandidat tertentu.

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan di Karawang turut mengecam tindakan ini. Salah satu tokoh masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Masjid Agung Karawang adalah warisan sejarah yang harus dihormati. Menggunakannya untuk kampanye politik sama saja mencederai nilai-nilai religius dan kebhinekaan.”

Masyarakat diharapkan tetap menjaga netralitas tempat ibadah dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kampanye yang sehat dan sesuai aturan menjadi salah satu cara menciptakan demokrasi yang bermartabat dan menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

“Masjid adalah tempat ibadah, bukan panggung kampanye. Semua pihak harus menjaga kesuciannya demi menghormati nilai agama dan aturan hukum,” ujar seorang tokoh agama Karawang. (Red)

 

Berita Terkait

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong
Figur Baru Ramaikan Pilkades Cengkong 2026, Gunawan Usung Transparansi dan Perubahan
Berita ini 45 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru