Karawang, Lintaskarawang.com – Sabtu 16 November 2024. Masjid Agung Karawang, yang merupakan salah satu ikon sejarah dan tempat ibadah umat Islam, dikabarkan telah digunakan sebagai tempat kampanye politik. Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai bahwa masjid sebagai tempat suci telah tercoreng.
Menurut laporan yang beredar, seorang pihak tertentu memanfaatkan momentum di masjid tersebut untuk mengarahkan jamaah agar memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang. Dalam pernyataannya, pihak tersebut menggunakan ungkapan yang terkesan mendiskreditkan kandidat lain dengan mengatakan, “Jangan coblos dua, tidak sah. Yang dicoblos itu hanya satu,” sambil mendoakan pasangan H. Acep Jamhuri dan Teh Gina untuk memimpin Karawang.
Tindakan ini diduga melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah. Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, tindakan ini juga dinilai melanggar esensi masjid sebagai tempat ibadah yang harus netral dari kegiatan politik praktis. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Karawang, dalam keterangannya, menegaskan bahwa masjid harus dijaga kesuciannya dan tidak boleh dijadikan tempat untuk menyampaikan pesan politik yang mengarah pada dukungan terhadap kandidat tertentu.
Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan di Karawang turut mengecam tindakan ini. Salah satu tokoh masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Masjid Agung Karawang adalah warisan sejarah yang harus dihormati. Menggunakannya untuk kampanye politik sama saja mencederai nilai-nilai religius dan kebhinekaan.”
Masyarakat diharapkan tetap menjaga netralitas tempat ibadah dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kampanye yang sehat dan sesuai aturan menjadi salah satu cara menciptakan demokrasi yang bermartabat dan menjaga kedamaian di tengah masyarakat.
“Masjid adalah tempat ibadah, bukan panggung kampanye. Semua pihak harus menjaga kesuciannya demi menghormati nilai agama dan aturan hukum,” ujar seorang tokoh agama Karawang. (Red)