Kampanye di Masjid Agung Karawang Picu Kontroversi, Diduga Langgar Aturan Pemilu

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sabtu 16 November 2024. Masjid Agung Karawang, yang merupakan salah satu ikon sejarah dan tempat ibadah umat Islam, dikabarkan telah digunakan sebagai tempat kampanye politik. Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai bahwa masjid sebagai tempat suci telah tercoreng.

Menurut laporan yang beredar, seorang pihak tertentu memanfaatkan momentum di masjid tersebut untuk mengarahkan jamaah agar memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang. Dalam pernyataannya, pihak tersebut menggunakan ungkapan yang terkesan mendiskreditkan kandidat lain dengan mengatakan, “Jangan coblos dua, tidak sah. Yang dicoblos itu hanya satu,” sambil mendoakan pasangan H. Acep Jamhuri dan Teh Gina untuk memimpin Karawang.

Tindakan ini diduga melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah. Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, tindakan ini juga dinilai melanggar esensi masjid sebagai tempat ibadah yang harus netral dari kegiatan politik praktis. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Karawang, dalam keterangannya, menegaskan bahwa masjid harus dijaga kesuciannya dan tidak boleh dijadikan tempat untuk menyampaikan pesan politik yang mengarah pada dukungan terhadap kandidat tertentu.

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan di Karawang turut mengecam tindakan ini. Salah satu tokoh masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Masjid Agung Karawang adalah warisan sejarah yang harus dihormati. Menggunakannya untuk kampanye politik sama saja mencederai nilai-nilai religius dan kebhinekaan.”

Masyarakat diharapkan tetap menjaga netralitas tempat ibadah dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kampanye yang sehat dan sesuai aturan menjadi salah satu cara menciptakan demokrasi yang bermartabat dan menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

“Masjid adalah tempat ibadah, bukan panggung kampanye. Semua pihak harus menjaga kesuciannya demi menghormati nilai agama dan aturan hukum,” ujar seorang tokoh agama Karawang. (Red)

 

Berita Terkait

Pipik Taufik Ismail Ikuti Meeting DPD PDIP Jabar Evaluasi Tes Tertulis Calon Ketua PAC
Pipik Taufik Ismail Ikuti Bimtek Akhir Tahun Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Pimpin Tes Tertulis Calon Ketua PAC di Kabupaten Sukabumi
Anggota DPRD Jabar pipik Taufik Ismail dari Fraksi PDI Perjuangan Ikuti Bimbingan Teknis Periode 2025–2029
DR. Anwar Hidayat Resmi Pimpin DPC PDI Perjuangan Karawang 2026–2031, Mr. KiM Siap Bergotong Royong ke Akar Rumput
Ono Surono Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jabar, Konferda dan Konfercab Resmi Tetapkan Pengurus Baru 2025–2030
Dewan Jabar Gelar Layanan Publik Terpadu Bernuansa Budaya di Karawang, Ratusan Warga Terlayani
HUT ke-14, Partai NasDem Karawang Mantapkan Komitmen Restorasi dan Perjuangan untuk Rakyat
Berita ini 45 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:08

Gebrakan FMI Karawang di Gedung DPRD: Febry Ramadhan Bongkar Ketidaksinkronan Data OSS Theatre Night Mart

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:39

Bupati Karawang Tinjau Pembangunan SDN Dawuan Tengah 1, Tekankan Mutu dan Keselamatan Bangunan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:56

Pengusaha Asal Karawang Tembus Pasar Eropa dan Asia

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:01

Tingkatkan Keimanan, Polsek Klari Laksanakan Binrohtal dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:47

Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:05

Pemotongan TKD Capai Rp 753 Miliar, Pemkab Karawang Konsultasi Langsung ke Kemenkeu RI

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:44

Izin Helen’s Cinema Resto & Bar Diduga Akal-akalan, OPD Akui Tak Sesuai Peruntukan

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:31

MUI dan Ormas Islam Kecam Keras Berdirinya Helen’s Cinema Resto and Bar di Jantung Kota Karawang

Berita Terbaru