Ketua Papmiso Sesalkan Klaim Pemdes Sukaluyu Terkait Pengajuan Perbaikan Jalan di Blok B Perumnas Telukjambe

Ketua Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Kabupaten Karawang, Lasimin
Ketua Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Kabupaten Karawang, Lasimin
banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Ketua Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Kabupaten Karawang, Lasimin, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Pasalnya, Pemdes Sukaluyu diduga mengklaim pengajuan perbaikan jalan di Blok B, Jalan Yudistira, Perumnas Telukjambe sebagai hasil upaya mereka.

Menurut Lasimin, pengajuan perbaikan jalan tersebut diajukannya langsung kepada Dinas PUPR Karawang pada akhir Agustus 2024. Ia menegaskan bahwa usulan perbaikan jalan ini tidak melibatkan aparatur desa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Alhamdulillah, pengajuan perbaikan jalan akhirnya bisa direalisasikan pada bulan Oktober 2024. Pengajuan ini murni dari inisiatif kami, bukan melibatkan Pemdes,” ungkap Lasimin saat ditemui awak media, Selasa (29/10/2024).

Lasimin menekankan bahwa siapa pun, termasuk masyarakat umum, berhak mengajukan perbaikan jalan untuk kepentingan lingkungan atau umum kepada Pemkab Karawang. Namun, ia menyayangkan tindakan Pemdes Sukaluyu yang mengklaim seolah-olah pengajuan ini adalah hasil kerja mereka, bahkan mencantumkan nama Anggota DPRD Karawang.

Pendampingan survei perbaikan jalan YUDISTIRA antara Blok B vs H.Mohon restu Ibu Kades πŸ™
Haturnuhun ke Bapak Dewan H. Oma Miharja Rizki SH MH πŸ‘πŸ™πŸ™
Pendampingan survei perbaikan jalan YUDISTIRA antara Blok B vs H.
Mohon restu Ibu Kades πŸ™
Haturnuhun ke Bapak Dewan H. Oma Miharja Rizki SH MH πŸ‘πŸ™πŸ™

(Poto yang diduga mengklaim pengajuan perbaikan jalan di Blok B)

Diketahui, Anggota DPRD tersebut berasal dari Fraksi Demokrat dan merupakan suami dari Kepala Desa Sukaluyu, Hj. Lina. Menurut Lasimin, Pemdes seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengklaim pengajuan tersebut.

β€œBukan berarti tidak boleh mengklaim, namun sebaiknya mencari tahu atau berkoordinasi lebih dahulu mengenai pihak yang mengajukan perbaikan jalan ini. Masyarakat siapa pun boleh mengajukan karena anggarannya menggunakan APBD Pemkab Karawang,” ujar Lasimin.

Lasimin juga menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap siapa saja yang ingin mengajukan perbaikan jalan, selama hal itu untuk kepentingan masyarakat umum.

β€œMonggo-monggo aja, atau silakan saja bagi siapa pun yang ingin mengajukan perbaikan jalan selama untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Lasimin mengucapkan terima kasih kepada H. Aep Syaepulloh yang telah merealisasikan pengajuan perbaikan jalan di Blok B, Perumnas Telukjambe. Proyek pengaspalan hotmix tersebut mencakup jalan selebar 8 meter dan panjang sekitar 250 meter. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *