Karawang, lintaskarawang.com – Kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024 semakin mendekat. Pasca penetapan Bakal Calon (Bacalon) menjadi calon, hingga pengundian nomor urut telah rampung dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah, baik KPU Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Netralitas KPU sebagai penyelenggara dalam setiap kontestasi politik selalu menjadi perhatian khusus. Namun demikian, dugaan ketidaknetralan ini jarang terbukti dalam momentum politik praktis di level mana pun.
Pengamat politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan, turut mengomentari hal ini. “Di era demokrasi yang serba terbuka seperti sekarang, sangat sulit bagi penyelenggara untuk mencari celah dalam kecurangan,” ucap Andri saat diwawancarai pada Kamis, (26/9/2024).
Andri menjelaskan bahwa isu terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara sudah mencuat sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. “Isu soal dugaan ketidaknetralan penyelenggara sudah berhembus sejak Pilpres 2014. Jadi, sangat wajar jika dugaan-dugaan tersebut muncul. Yang terpenting, dugaan itu tidak terbukti terjadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andri menekankan keyakinannya terhadap integritas KPU Kabupaten Karawang dalam menjaga netralitasnya. “Bagi saya pribadi, khususnya KPU Kabupaten Karawang, memiliki integritas yang sangat tinggi dalam menjaga netralitasnya. Apalagi di era keterbukaan informasi publik ini, sekalipun ada oknum yang mau bermain curang, celahnya sangat sulit,” imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses Pilkada. “Sebaiknya kita kawal bersama-sama. Selain adanya lembaga tertentu yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk mengawasi, kita sebagai masyarakat juga memiliki kemudahan untuk mengekspos hal-hal apa pun ke ruang publik, asalkan buktinya konkret dan akurat,” pungkasnya. (Red)