Adanya Izin Tertulis Dari Mendagri, Bupati Aep Syaepuloh Tak Perlu Ragu Lakukan Mutasi Dan Rotasi ASN

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 06:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan

pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dengan nomor 438/PM/K1/03/2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Karawang untuk mengimbau Bupati Aep Syaepuloh agar tidak melakukan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang menyatakan bahwa imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya friksi-friksi yang tidak baik serta mempertimbangkan asas kepatutan. Meskipun demikian, mutasi dan rotasi masih bisa dilakukan apabila terdapat izin tertulis dari Mendagri.

Namun, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan, memiliki pandangan berbeda terkait himbauan tersebut. Menurutnya, kekosongan jabatan yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) tidak boleh dibiarkan terlalu lama dan harus segera diisi dengan jabatan definitif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Suatu jabatan strategis, baik di level eselon II atau eselon III, membutuhkan konsentrasi yang penuh,” ujar Andri pada Jumat (16/8/2024). Meskipun Plt memiliki kewenangan yang sama dengan jabatan definitif, konsentrasinya dinilai tidak penuh karena satu orang harus bertanggung jawab atas dua jabatan sekaligus.

Andri bahkan menyarankan agar Bupati Aep tidak hanya mengisi kekosongan lima jabatan Camat, tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah diopen bidding, tetapi juga segera mengisi seluruh jabatan eselon III yang kosong, termasuk melakukan pergeseran jabatan berdasarkan evaluasi kinerja ASN.

Baca Juga:  Kampanye atau Konser? Massa Ratusan Ribu Banjiri Galuh Mas untuk Paslon 02

“Bupati tidak perlu menghiraukan himbauan Bawaslu Kabupaten Karawang. Selama ada izin tertulis dari Mendagri untuk melakukan pelantikan, sebaiknya proses pelantikan, mutasi, dan rotasi segera direalisasikan. Efektivitas kinerja pemerintahan harus menjadi prioritas utama,” tegas Andri.

Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa sebelum Bupati Karawang sah menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diumumkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, ia belum bisa diintervensi oleh undang-undang atau peraturan lainnya terkait kepemiluan.

“Terkecuali jika nanti Bupati Aep Syaepuloh sudah sah sebagai peserta Pilkada yang terdaftar di KPU Kabupaten Karawang, maka ia tidak akan dapat lagi mengangkat, memutasi, dan merotasi ASN. Saat itulah otoritas Bawaslu berlaku. Namun, untuk saat ini, himbauan Bawaslu hanya sebatas imbauan saja dan meskipun sah-sah saja, rasanya tidak etis. Selama syarat melalui izin tertulis dari Mendagri terpenuhi, tidak ada ketentuan aturan yang dilanggar,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Bupati Karawang Tinjau SDN Medankarya III, Pastikan Sekolah Lebih Layak dan Nyaman
PT Changsu Indonesia Resmi Beroperasi, Bupati Aep Pastikan Manfaatnya Dirasakan Langsung oleh Masyarakat
Minggon Desa Telukambulu Sepakati Jumsih di Setiap Dusun untuk Cegah Banjir
Pemkab Karawang Siap Lakukan Penataan Jaringan Kabel Utilitas Udara
Apel Pagi Pemkab Karawang Dirangkai Pengukuhan FKUB dan Penyerahan Ambulans untuk Palestina
Potensi PAD Parkir Karawang Capai Puluhan Miliar, Parkir Liar dan Dugaan Kebocoran Disorot
Pemkab Karawang Ikuti Rapat Evaluasi APBD 2026 Bersama Gubernur Jabar
Bupati Karawang Terima Kunjungan Silaturahmi Wamen Setneg RI di Gedung Singaperbangsa
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:08

Gebrakan FMI Karawang di Gedung DPRD: Febry Ramadhan Bongkar Ketidaksinkronan Data OSS Theatre Night Mart

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:39

Bupati Karawang Tinjau Pembangunan SDN Dawuan Tengah 1, Tekankan Mutu dan Keselamatan Bangunan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:56

Pengusaha Asal Karawang Tembus Pasar Eropa dan Asia

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:01

Tingkatkan Keimanan, Polsek Klari Laksanakan Binrohtal dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:47

Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:05

Pemotongan TKD Capai Rp 753 Miliar, Pemkab Karawang Konsultasi Langsung ke Kemenkeu RI

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:44

Izin Helen’s Cinema Resto & Bar Diduga Akal-akalan, OPD Akui Tak Sesuai Peruntukan

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:31

MUI dan Ormas Islam Kecam Keras Berdirinya Helen’s Cinema Resto and Bar di Jantung Kota Karawang

Berita Terbaru