Karawang, Lintaskarawang.com – Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dengan nomor 438/PM/K1/03/2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Karawang untuk mengimbau Bupati Aep Syaepuloh agar tidak melakukan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang menyatakan bahwa imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya friksi-friksi yang tidak baik serta mempertimbangkan asas kepatutan. Meskipun demikian, mutasi dan rotasi masih bisa dilakukan apabila terdapat izin tertulis dari Mendagri.
Namun, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan, memiliki pandangan berbeda terkait himbauan tersebut. Menurutnya, kekosongan jabatan yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) tidak boleh dibiarkan terlalu lama dan harus segera diisi dengan jabatan definitif.
“Suatu jabatan strategis, baik di level eselon II atau eselon III, membutuhkan konsentrasi yang penuh,” ujar Andri pada Jumat (16/8/2024). Meskipun Plt memiliki kewenangan yang sama dengan jabatan definitif, konsentrasinya dinilai tidak penuh karena satu orang harus bertanggung jawab atas dua jabatan sekaligus.
Andri bahkan menyarankan agar Bupati Aep tidak hanya mengisi kekosongan lima jabatan Camat, tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah diopen bidding, tetapi juga segera mengisi seluruh jabatan eselon III yang kosong, termasuk melakukan pergeseran jabatan berdasarkan evaluasi kinerja ASN.
“Bupati tidak perlu menghiraukan himbauan Bawaslu Kabupaten Karawang. Selama ada izin tertulis dari Mendagri untuk melakukan pelantikan, sebaiknya proses pelantikan, mutasi, dan rotasi segera direalisasikan. Efektivitas kinerja pemerintahan harus menjadi prioritas utama,” tegas Andri.
Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa sebelum Bupati Karawang sah menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diumumkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, ia belum bisa diintervensi oleh undang-undang atau peraturan lainnya terkait kepemiluan.
“Terkecuali jika nanti Bupati Aep Syaepuloh sudah sah sebagai peserta Pilkada yang terdaftar di KPU Kabupaten Karawang, maka ia tidak akan dapat lagi mengangkat, memutasi, dan merotasi ASN. Saat itulah otoritas Bawaslu berlaku. Namun, untuk saat ini, himbauan Bawaslu hanya sebatas imbauan saja dan meskipun sah-sah saja, rasanya tidak etis. Selama syarat melalui izin tertulis dari Mendagri terpenuhi, tidak ada ketentuan aturan yang dilanggar,” pungkasnya. (Red)