Adanya Izin Tertulis Dari Mendagri, Bupati Aep Syaepuloh Tak Perlu Ragu Lakukan Mutasi Dan Rotasi ASN

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 06:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan

pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dengan nomor 438/PM/K1/03/2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Karawang untuk mengimbau Bupati Aep Syaepuloh agar tidak melakukan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang menyatakan bahwa imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya friksi-friksi yang tidak baik serta mempertimbangkan asas kepatutan. Meskipun demikian, mutasi dan rotasi masih bisa dilakukan apabila terdapat izin tertulis dari Mendagri.

Namun, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan, memiliki pandangan berbeda terkait himbauan tersebut. Menurutnya, kekosongan jabatan yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) tidak boleh dibiarkan terlalu lama dan harus segera diisi dengan jabatan definitif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Suatu jabatan strategis, baik di level eselon II atau eselon III, membutuhkan konsentrasi yang penuh,” ujar Andri pada Jumat (16/8/2024). Meskipun Plt memiliki kewenangan yang sama dengan jabatan definitif, konsentrasinya dinilai tidak penuh karena satu orang harus bertanggung jawab atas dua jabatan sekaligus.

Andri bahkan menyarankan agar Bupati Aep tidak hanya mengisi kekosongan lima jabatan Camat, tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah diopen bidding, tetapi juga segera mengisi seluruh jabatan eselon III yang kosong, termasuk melakukan pergeseran jabatan berdasarkan evaluasi kinerja ASN.

Baca Juga:  Taptu dan Pawai Obor Semarakkan Peringatan HUT ke-80 RI di Karawang

“Bupati tidak perlu menghiraukan himbauan Bawaslu Kabupaten Karawang. Selama ada izin tertulis dari Mendagri untuk melakukan pelantikan, sebaiknya proses pelantikan, mutasi, dan rotasi segera direalisasikan. Efektivitas kinerja pemerintahan harus menjadi prioritas utama,” tegas Andri.

Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa sebelum Bupati Karawang sah menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diumumkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, ia belum bisa diintervensi oleh undang-undang atau peraturan lainnya terkait kepemiluan.

“Terkecuali jika nanti Bupati Aep Syaepuloh sudah sah sebagai peserta Pilkada yang terdaftar di KPU Kabupaten Karawang, maka ia tidak akan dapat lagi mengangkat, memutasi, dan merotasi ASN. Saat itulah otoritas Bawaslu berlaku. Namun, untuk saat ini, himbauan Bawaslu hanya sebatas imbauan saja dan meskipun sah-sah saja, rasanya tidak etis. Selama syarat melalui izin tertulis dari Mendagri terpenuhi, tidak ada ketentuan aturan yang dilanggar,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat
Harkopnas Ke – 79 Karawang Mobilisasi 2.050 Anggota KDPMP Siap Wujudkan Koperasi Berdaya
Penutupan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Karawang Serahkan SK PAC hingga Koordinator Anak Ranting
Panitia Resmi Terima Tiga Bakal Calon BPD Desa Gebangjaya, Tahapan Pemilihan Kini Bergulir
DPRD Karawang Finalisasi Raperda Tantribun, Perkuat Aturan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
DPRD Karawang Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak, Pansus Bedah Pasal Demi Pasal
Perluas Struktur Organisasi, DPC PSN Karawang Serahkan SK DPAC Kecamatan Klari
Berita ini 8 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19

TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:54

Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:47

Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:46

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:05

Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13

GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Berita Terbaru