Jelang Akhir Jabatan DPRD Karawang Periode 2019-2024, LMP Mada Jabar Ungkit Kembali Kasus Pokir

Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan
Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan
banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Seperti halnya pada tahun 2022, pengusutan dugaan kasus gratifikasi atau suap menyuap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Kabupaten Karawang yang bersumber dari usulan hasil reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang sempat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar).

Namun, pada waktu itu pengusutan yang sudah sampai ke tahap penyelidikan sempat dihentikan pada akhir tahun 2022. Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa pertimbangan penghentian tersebut adalah untuk menjaga kondusifitas pemerintahan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Karena apa jadinya, bila mana unsur legislatif daerah yang merupakan bagian dari pemerintahan harus menjalani proses hukum lebih lanjut sampai penyidikan, dan apalagi sampai adanya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andri pada Minggu, 28 Juli 2024.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa meskipun pada waktu itu petunjuk permulaannya hanya mengindikasikan beberapa nama terduga anggota DPRD Karawang saja, dalam pengembangan perkaranya bisa saja melebar ke lebih banyak pihak. “Kasus seperti ini banyak yurisprudensi atau contoh kasus di daerah lain yang sudah pernah terjadi, akhirnya meluas ke yang lainnya karena kolektif kolegial,” tambahnya.

Mengingat masa akhir jabatan anggota DPRD Karawang periode 2019-2024 hanya tinggal menghitung hari, LMP Mada Jabar berencana akan kembali meminta APH, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), untuk menindaklanjuti kembali petunjuk yang pernah diproses.

“Jika beberapa waktu lalu seolah kami mencabut laporan, sebenarnya dalam konteks kasus seperti ini, tidak ada istilah hukum cabut laporan, karena ini bukan delik aduan. Kami memang sudah ada rencana untuk memfollow up kembali laporan kami,” ungkap Andri.

“Kami menahan diri dan tidak lantas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada waktu itu, pertimbangannya hanya sebatas kondusifitas pemerintahan. Karena DPRD merupakan rumpun pemerintahan, di mana pihak eksekutif sangat membutuhkan peran legislatif dalam aspek anggaran, legislasi, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Andri menambahkan bahwa beberapa petunjuk pada tahun 2022 sudah lebih dari cukup. “Pengakuan dari terduga oknum legislator dan kontraktor sudah sangat jelas mengindikasikan adanya dugaan suap menyuap. Begitu juga pada tahun 2023 dan 2024. Kami menemukan petunjuk tambahan lainnya,” katanya.

“Dokumen surat aduan sudah kami persiapkan untuk diregistrasi secara resmi ke Kejagung RI. Begitu juga dengan petunjuk permulaannya, baik yang tahun 2020, 2021, 2022, 2023, dan bahkan 2024. Malah yang tahun 2024 lebih jelas lagi, ada yang sifatnya terkolektif dan diduga untuk kelompok tertentu,” pungkasnya. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *