Penggunaan Anggaran Dana Desa Rengasdengklok Selatan Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 15 Juli 2024 - 02:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Karawang, Lintaskarawang.com – Awak media berusaha mengkonfirmasi penggunaan anggaran dana desa di Desa Rengasdengklok Selatan untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Namun, upaya tersebut masih belum membuahkan hasil yang memuaskan. Senin (15/7/2024).

Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, yang didampingi Sekretaris Desa (Sekdes), hanya bisa memberikan jawaban umum terkait beberapa poin yang dipertanyakan. Poin-poin tersebut antara lain penyelenggaraan Posyandu, peningkatan produksi peternakan, dan pengadaan bibit sapi serta alat produksi dan pengolahan peternakan.

Awak media juga mempertanyakan apakah program-program tersebut dikelola melalui perorangan atau kelompok, mengingat ketahanan pangan seharusnya dinikmati oleh semua warga desa. Namun, tidak ada penjelasan rinci yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekdes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak puas dengan jawaban tersebut, awak media kemudian mendatangi Kasi PMD Kecamatan Rengasdengklok untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev). Namun, jawaban yang diberikan oleh Kasi PMD menunjukkan bahwa tidak semua program desa dimonitor dan dievaluasi secara menyeluruh, cukup dengan laporan dari desa saja.

Saat ditanya mengenai beberapa lokasi di antara poin di atas yang dialokasikan dari dana desa, Kasi PMD mengaku hanya mengetahui dari laporan desa tanpa mendatangi lokasi secara langsung. Hal ini termasuk program ketahanan pangan berbentuk ternak sapi dan kambing, di mana Kasi PMD tidak mengetahui lokasi tepatnya dan hanya tahu siapa pengelolanya.

Baca Juga:  Proyek Pelebaran Jalan di Dusun Bengle Diduga Sebabkan Kecelakaan, Pelaksana Proyek Bisa Dijerat Hukum

Tanggapan ini menimbulkan kesan bahwa Kasi PMD kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi penggunaan anggaran desa. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, pelaksanaan pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, dan harus melaporkannya kepada masyarakat secara terbuka dan berkala. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kekurangan dalam penerapan aturan ini di lapangan.

Ketidakjelasan ini menunjukkan perlunya peningkatan dalam hal pengawasan dan pelaporan penggunaan dana desa, baik oleh pemerintah desa maupun pihak kecamatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat digunakan sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (Red)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 7 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:51

Masyarakat Dusun Bojong Karya II Didorong Kelola Limbah Organik Jadi Eco Enzym dan Komposter Oleh Mahasiswa KKN UBP Karawang.

Berita Terbaru