Proyek Pelebaran Jalan di Dusun Bengle Diduga Sebabkan Kecelakaan, Pelaksana Proyek Bisa Dijerat Hukum

- Penulis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek pelebaran jalan di Dusun Bengle, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, yang dilakukan oleh CV. Rajawali Langit, mendapat sorotan warga setelah diduga menjadi penyebab kecelakaan tunggal. Material berupa sirtu dan beskos yang berserakan di sepanjang jalan menjadi penyebab insiden yang terjadi pada Selasa (01/10/2024), yang mengakibatkan seorang warga, Anggi, mengalami kecelakaan.

Anggi, warga Dusun Bengle RT 10 RW 04, mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi saat ia sedang pulang dari kampus. “Motor saya tergelincir karena banyak tumpukan sirtu dan beskos. Material tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada tanda peringatan, sehingga sangat membahayakan,” ungkap Anggi.

Menurutnya, meskipun pelebaran jalan bertujuan untuk memperlancar lalu lintas, pengerjaan yang tidak memperhatikan keselamatan justru menjadi masalah baru. “Proyek ini seharusnya mempermudah akses, tetapi yang ada malah memperparah kondisi jalan. Kami harap pihak terkait segera mengambil tindakan sebelum lebih banyak korban,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi mata kejadian, Kosasih, yang juga warga sekitar, menyatakan bahwa ia melihat langsung insiden tersebut. “Saya sedang melintas ketika kecelakaan itu terjadi. Tidak ada pengamanan atau rambu peringatan di lokasi pekerjaan. Ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Antar Desa Karang Jaya di Kabupaten Karawang Rusak Parah dan Berlobang

Kosasih menegaskan pentingnya keselamatan dalam pelaksanaan proyek, terutama di kawasan yang ramai dilalui pengendara. “Kami berterima kasih atas adanya proyek pelebaran jalan, tapi tolong perhatikan keselamatan pengguna jalan. Jangan sampai ada korban lagi,” ujarnya.

Menanggapi insiden ini, warga Dusun Bengle mendesak pihak pelaksana proyek untuk segera melakukan perbaikan terkait keselamatan. Mereka juga menuntut adanya pengawasan lebih ketat agar pelaksanaan proyek tidak mengabaikan keamanan masyarakat.

Dalam kasus ini, beberapa regulasi terkait keselamatan kerja dan pengguna jalan yang dapat dijadikan rujukan adalah:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur keselamatan pengguna jalan serta kewajiban penyedia infrastruktur untuk memastikan keamanan.

2. Peraturan Menteri PUPR No. 13 Tahun 2011, yang mewajibkan adanya rambu peringatan dan pengamanan selama pekerjaan konstruksi berlangsung.

3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pelaksana proyek untuk memprioritaskan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berujung pada sanksi hukum jika terbukti menyebabkan kerugian bagi publik. (Red/D’Kasur)

 

Berita Terkait

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Forklift Tersangkut di Flyover Bypass Karawang, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Diduga Proyek Rutilahu Bermasalah Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi dan Material Tidak Sesuai
Dituding Jalankan Investasi Bodong, Pasutri Karawang Digeruduk Korban dan Dilaporkan
PENCURIAN MOTOR TEREKAM CCTV RUMAH WARGA
Enam Warga Karawang Tewas Dalam Kecelakaan Maut Di Majalengka berikut Identitasnya
Berita ini 25 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:09

Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

Berita Terbaru