Penyerahan Keputusan Bupati Karawang Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Karawang, Lintaskarawang.com – 3 Juni 2024. Sebuah langkah bersejarah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dengan disahkannya penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Acara penyerahan Keputusan Bupati Karawang ini berlangsung pada hari Senin, 3 Juni 2024, di Halaman Plaza Pemda Karawang, dimulai pukul 07.30 dan berlangsung hingga selesai.

Bupati Karawang langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 282 kepala desa. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Forkopimda, Ketua DPRD Karawang Budianto, para camat se-Kabupaten Karawang, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), simpatisan, dan keluarga para kepala desa.

Bupati Karawang dalam pidatonya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para kepala desa untuk merealisasikan program-program pembangunan di desa mereka masing-masing. “Dengan penyesuaian masa jabatan ini, kami berharap para kepala desa dapat lebih fokus dan konsisten dalam menjalankan visi dan misi pembangunan desa,” ujarnya.

Ketua DPRD Karawang, Budianto, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah langkah yang tepat untuk memastikan keberlanjutan pembangunan desa yang lebih stabil dan terencana.

Di sela-sela acara, Jamaludin, salah satu kepala desa dari Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan ini. Dalam temu bicara dengan awak media, Jamal mengatakan, “Saya sangat bahagia dan berterima kasih kepada Bupati yang telah mengesahkan perpanjangan masa jabatan ini. Ini memberi kami lebih banyak waktu untuk menyelesaikan program-program yang sudah direncanakan.”

Jamal juga menambahkan bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kepala desa akan dapat bekerja lebih maksimal tanpa terburu-buru oleh masa jabatan yang singkat. “Dengan masa jabatan 8 tahun, kita bisa lebih fokus pada pembangunan jangka panjang yang bermanfaat bagi masyarakat desa,” tambahnya.

Para hadirin yang terdiri dari keluarga, simpatisan, dan pejabat pemerintahan lainnya juga memberikan apresiasi terhadap keputusan ini. Mereka berharap kebijakan ini dapat membawa perubahan positif bagi pembangunan desa-desa di Karawang.

Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara Bupati, kepala desa, dan seluruh tamu undangan. Semangat kebersamaan dan optimisme terlihat jelas di wajah para peserta acara tersebut.

Dengan disahkannya keputusan ini, diharapkan desa-desa di Karawang dapat mencapai kemajuan yang lebih signifikan dalam berbagai bidang pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. (Ddg)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *