Serikat Pekerja SARBUMUSI PT. Kohwa Precision Indonesia Raih Kemenangan di Pengadilan

- Penulis

Rabu, 24 April 2024 - 11:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pada hari Senin, 22 April 2024, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan perkara perselisihan hak antara para penggugat, 10 orang pengurus serikat SARBUMUSI PT. Kohwa Precision Indonesia, melawan Tergugat PT. Kohwa Precision Indonesia.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa tergugat harus membayar hak-hak upah dan THR kepada para penggugat. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SARBUMUSI Karawang, H. Pupung Syaepul, menyatakan bahwa perjuangan ini adalah bukti bahwa serikat pekerja SARBUMUSI konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak pengurus dan anggota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengurus dan anggota serikat SARBUMUSI PT. Kohwa Precision Indonesia telah melewati perjuangan panjang untuk mendapatkan kemenangan ini. Ini adalah bukti bahwa kami konsisten dalam memperjuangkan hak-hak kami,” ujar Pupung.

Baca Juga:  Ketua DPC Peradi Karawang Kecam Penahanan Ibu Menyusui: “Tidak Manusiawi dan Memalukan”

Dalam putusannya, majelis hakim juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Pupung.

Para penggugat juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan mereka dalam mencapai kemenangan ini.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan kami. Kemenangan ini bukan hanya untuk kami, tapi juga untuk seluruh pekerja di Indonesia,” ungkap salah satu penggugat.

Dengan putusan ini, diharapkan hak-hak pekerja di perusahaan-perusahaan lain juga dapat terlindungi dengan baik dan pemenuhan hak-hak pekerja menjadi prioritas utama bagi semua pihak terkait. (Lk/Suryana)

Berita Terkait

Pembangunan Drainase di Pinayungan Dikeluhkan Warga, Pemasangan U-Ditch dan Kemacetan Jadi Sorotan
Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?
DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan
PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
Berita ini 1 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:03

Pembangunan Drainase di Pinayungan Dikeluhkan Warga, Pemasangan U-Ditch dan Kemacetan Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:12

Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:22

Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:34

DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:46

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30

Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Berita Terbaru