Jakarta, Lintaskarawang.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah berhasil mengungkap sebuah laboratorium gelap narkoba jenis ekstasi yang diduga dimiliki oleh seorang tersangka berinisial FP. Dalam operasi pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang diidentifikasi sebagai A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).
Selain menangkap tersangka, Polri juga berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram bahan baku ekstasi, serta peralatan dan mesin cetak pembuatan ekstasi. Keberhasilan operasi ini tidak hanya mengungkap jaringan peredaran narkoba, tetapi juga mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkannya bagi masyarakat.
Diperkirakan, pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 1.307.800 jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Dg)