Pemkab Karawang Larang Operasional Karaoke Selama Bulan Ramadan

banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang telah secara resmi melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama Bulan Ramadan. Keputusan ini diambil setelah Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang, Dede Hermawan, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke dan menemukan beberapa di antaranya masih melanggar aturan dengan menjual minuman keras dan membuka operasional di luar jam yang diizinkan.

Aep Syaepuloh, dalam pernyataannya, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keadaan tersebut. “Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melanggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” tegasnya pada Sabtu (16/4) malam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam upaya menegakkan kebijakan tersebut, Bupati Karawang bersama jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di wilayah tersebut selama Bulan Ramadan. Aep Syaepuloh juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan-segan mencabut izin operasional secara permanen bagi tempat karaoke yang tetap nekat beroperasi setelah larangan tersebut diberlakukan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan edaran yang memuat 10 larangan Ramadan, salah satunya adalah aturan terkait jam operasional tempat karaoke. Meskipun telah memberikan toleransi, namun adanya pelanggaran yang terdeteksi saat inspeksi mendadak membuat poin terkait jam operasional tersebut dicabut dan diubah menjadi larangan penuh bagi tempat karaoke beroperasi selama Bulan Ramadan. (Red/Suryana)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *