Pemkab Karawang Larang Operasional Karaoke Selama Bulan Ramadan

- Penulis

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang telah secara resmi melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama Bulan Ramadan. Keputusan ini diambil setelah Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang, Dede Hermawan, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke dan menemukan beberapa di antaranya masih melanggar aturan dengan menjual minuman keras dan membuka operasional di luar jam yang diizinkan.

Aep Syaepuloh, dalam pernyataannya, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keadaan tersebut. “Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melanggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” tegasnya pada Sabtu (16/4) malam.

Baca Juga:  Baru 6 Bulan Selesai, Jalan Poros Desa di Kalangsari Rengasdengklok Mulai Retak dan Rusak

Dalam upaya menegakkan kebijakan tersebut, Bupati Karawang bersama jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di wilayah tersebut selama Bulan Ramadan. Aep Syaepuloh juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan-segan mencabut izin operasional secara permanen bagi tempat karaoke yang tetap nekat beroperasi setelah larangan tersebut diberlakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan edaran yang memuat 10 larangan Ramadan, salah satunya adalah aturan terkait jam operasional tempat karaoke. Meskipun telah memberikan toleransi, namun adanya pelanggaran yang terdeteksi saat inspeksi mendadak membuat poin terkait jam operasional tersebut dicabut dan diubah menjadi larangan penuh bagi tempat karaoke beroperasi selama Bulan Ramadan. (Red/Suryana)

Berita Terkait

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Jumat, 4 September 2026 - 06:26

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru