Pemkab Karawang Larang Operasional Karaoke Selama Bulan Ramadan

- Penulis

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang telah secara resmi melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama Bulan Ramadan. Keputusan ini diambil setelah Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang, Dede Hermawan, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke dan menemukan beberapa di antaranya masih melanggar aturan dengan menjual minuman keras dan membuka operasional di luar jam yang diizinkan.

Aep Syaepuloh, dalam pernyataannya, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keadaan tersebut. “Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melanggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” tegasnya pada Sabtu (16/4) malam.

Baca Juga:  PDIP Karawang Rayakan HUT ke-52 dengan Semangat “Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam”

Dalam upaya menegakkan kebijakan tersebut, Bupati Karawang bersama jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di wilayah tersebut selama Bulan Ramadan. Aep Syaepuloh juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan-segan mencabut izin operasional secara permanen bagi tempat karaoke yang tetap nekat beroperasi setelah larangan tersebut diberlakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan edaran yang memuat 10 larangan Ramadan, salah satunya adalah aturan terkait jam operasional tempat karaoke. Meskipun telah memberikan toleransi, namun adanya pelanggaran yang terdeteksi saat inspeksi mendadak membuat poin terkait jam operasional tersebut dicabut dan diubah menjadi larangan penuh bagi tempat karaoke beroperasi selama Bulan Ramadan. (Red/Suryana)

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:42

GOR Disdikpora Berubah Jadi Gudang Alat Kesenian, Terbengkalai dan Terasa Angker

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:31

Kabid SDA PUPR Karawang Sulit Dihubungi, Layakkah Disebut Pelayan Publik?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:47

Ribuan Warga Waringinjaya Meriahkan HUT RI ke-81, GRC 1 & 2 Gelar Karnaval hingga Gerak Jalan Santai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

Reses III Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin Serap Aspirasi Warga Perumahan Niera Palumbonsari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:46

Dukungan Menguat, Ade Santi Resmi Daftar sebagai Calon PAW Kepala Desa Gempol Sari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:05

Dion Surya Sukanda Nomor Urut 2 Menangkan Pemilihan Anggota BPD Karyasari dengan 36 Suara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:43

Peringatan Keras Tim PAW Ade Santi, Mr. Kim: Panitia Diminta Jaga Independensi Pemilihan PAW Kades Gempolsari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:29

Leni Marlina Nomor 3 Raih Suara Terbanyak, Terpilih sebagai Perwakilan Perempuan BPD Desa Gombongsari

Berita Terbaru