Diklat Paralegal Gelombang 2 Dihari Ke 2, Aliansi Paralegal Indonesia

banner 468x60

JAKARTA, Lintaskarawang.com – Materi Belajar ke 5 Pendidikan dan Pelatihan Paralegal pada gelombang 2 dihari ke 2 dengan pembahasan, sesi 4 tentang Hak Asasi Manusia, sesi 5 tentang Keparalegalan, sesi 6 tentang Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, dan sesi 7 tentang Bantuan Hukum dan Advokasi.

Bersama Instruktur/Narasumber, Agus Christianto, SH., MH, Diklat Paralegal gelombang 2, dilaksanakan secara online melalui zoom/meet dan offline di Kesatuan Komando Merah Putih, Cipinang Muara Raya No. 3 Jakarta Timur, Sabtu (09/03/2024).

Pada materi 5 sesi 4 menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia, Sejarah HAM, Definisi HAM, Prinsip dan konsep HAM, Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi, Hak Sosial dan Budaya, Jenis-jenis Pelanggaran HAM, dan Realitas Pemenuhan HAM.

Disesi 5 tentang Keparalegalan, Menjadi Paralegal, Peran Paralegal, Kode etik Paralegal, Peran Lingkup Paralegal, Pendampingan, Advokasi dan Sosialisasi. Sesuai regulasi perUndang-undangan Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

Pada sesi 6 menjelaskan tentang Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, dan disesi 7 tentang Bantuan Hukum dan Advokasi. Dan materi ini bebas disebarluaskan sehingga tujuan pemerintah dalam pemberian bantuan hukum cepat tercapai.

(Nana)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *