JAKARTA, Lintaskarawang.com – Materi Belajar ke 5 Pendidikan dan Pelatihan Paralegal pada gelombang 2 dihari ke 2 dengan pembahasan, sesi 4 tentang Hak Asasi Manusia, sesi 5 tentang Keparalegalan, sesi 6 tentang Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, dan sesi 7 tentang Bantuan Hukum dan Advokasi.
Bersama Instruktur/Narasumber, Agus Christianto, SH., MH, Diklat Paralegal gelombang 2, dilaksanakan secara online melalui zoom/meet dan offline di Kesatuan Komando Merah Putih, Cipinang Muara Raya No. 3 Jakarta Timur, Sabtu (09/03/2024).
Pada materi 5 sesi 4 menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia, Sejarah HAM, Definisi HAM, Prinsip dan konsep HAM, Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi, Hak Sosial dan Budaya, Jenis-jenis Pelanggaran HAM, dan Realitas Pemenuhan HAM.
Disesi 5 tentang Keparalegalan, Menjadi Paralegal, Peran Paralegal, Kode etik Paralegal, Peran Lingkup Paralegal, Pendampingan, Advokasi dan Sosialisasi. Sesuai regulasi perUndang-undangan Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Pada sesi 6 menjelaskan tentang Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, dan disesi 7 tentang Bantuan Hukum dan Advokasi. Dan materi ini bebas disebarluaskan sehingga tujuan pemerintah dalam pemberian bantuan hukum cepat tercapai.
(Nana)