Mr. KiM Apresiasi Kinerja Tim Resmob Polres Karawang dalam Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Klari

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – CEO Media Lintas Karawang, Nurdin Syam yang akrab disapa Mr. KiM, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Tim Resmob Reskrim Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana terhadap seorang nenek di wilayah Klari.

Kasus tragis tersebut terjadi pada Selasa siang, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Dusun Pasir Bogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Korban diketahui bernama Hj. Emot binti Misna, ditemukan bersimbah darah oleh seorang saksi setelah terdengar suara keributan dari dalam rumah.

“Korban ditemukan terbaring dengan luka serius di bagian leher dan dada. Saat itu suaminya sedang melaksanakan salat Zuhur di masjid,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fikih Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Karawang, Kamis (2/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari, namun nyawanya tidak tertolong. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SP dan NJ. SP diketahui sebagai eksekutor utama, sementara NJ membantu dalam proses kejahatan.

Baca Juga:  PT Panca Banyu Aji Sakti Diduga Abaikan Pemulangan TKW Omsah, Kantor Hukum Ganda Subrata & Partners Siap Tempuh Jalur Hukum

Yang mengagetkan publik, SP ternyata merupakan cucu kandung korban sendiri, bahkan dikenal sebagai cucu kesayangan. Motif pembunuhan diduga karena masalah ekonomi, di mana pelaku berniat menguasai harta korban, termasuk gelang emas seberat 100 gram yang sedang dikenakan korban.

“Pelaku menusuk korban dengan pisau yang telah disiapkan setelah korban berusaha mempertahankan gelangnya,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Honda Scoopy merah, surat pembelian emas, seutas tali hitam, serta dua unit handphone milik pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP, Pasal 339, Pasal 338, dan/atau Pasal 365, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Menanggapi keberhasilan tersebut, Mr. KiM menyatakan bahwa kepolisian Karawang layak diapresiasi atas kecepatan dan ketegasan dalam menindak pelaku kejahatan. “Ini bukti nyata bahwa Polri, khususnya Resmob Reskrim Polres Karawang, bekerja profesional dan cepat dalam menjaga rasa aman masyarakat,” pungkasnya. (LK)

 

 

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Berita ini 49 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru