Satpol PP Karawang Tertibkan Banner Tanpa Izin Disepanjang Jalan Ahmad Yani

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 03:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa SatPol PP Kabupaten Karawang saat penertiban iklan media luar tanpa izin.

Doc istimewa SatPol PP Kabupaten Karawang saat penertiban iklan media luar tanpa izin.

Karawang, Lintaskarawang,com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali melakukan penertiban terhadap 62 banner ojek online (ojol) tanpa izin yang dipasang di sepanjang tiang lampu trotoar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Karawang Barat, pada Selasa (22/04/2025).

Pemasangan banner tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 19 huruf g yang menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk, kain bergambar, dan sejenisnya di sepanjang jalan, tiang penerangan jalan, rambu lalu lintas, pohon, dan bangunan.

KasatPol PP Kabupaten Karawang melalui Kasi Ops Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota, kenyamanan pejalan kaki, serta ketertiban ruang publik.

“Kami juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum ojol yang memasang banner-banner tersebut. Penertiban ini akan terus dilakukan demi ketertiban bersama sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegas Tata.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan badan usaha agar mematuhi aturan sebelum memasang media luar ruang seperti spanduk dan banner. Pihak terkait diwajibkan untuk mengurus izin dan membayar pajak pemasangan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta memastikan lokasi pemasangan tidak berada di area terlarang.

“Saya rasa jika pemasangannya menempuh izin atau membayar pajak, pastinya akan direkomendasikan di tempat yang memang diperuntukkan, bukan di lokasi yang dilarang,” pungkas Tata.

Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kota yang tertib, indah, dan nyaman bagi semua.

 

Penulis: Aan

Berita Terkait

Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?
DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan
PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Berita ini 34 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:12

Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:22

Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:34

DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:46

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:43

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Berita Terbaru