Dana Hibah Tak Dilaporkan, Andri: Kesbangpol Hanya Fasilitator, Bukan Penanggung Jawab

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Kurniawan

Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat adanya temuan administratif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang. Temuan tersebut menyangkut belum disampaikannya laporan pertanggungjawaban dari sejumlah organisasi media, organisasi masyarakat (Ormas), dan yayasan yang menerima bantuan dana hibah.

Temuan ini mengundang sorotan dari kalangan aktivis Karawang. Salah seorang aktivis, Andri, menegaskan pentingnya peran Kesbangpol sebagai leading sektor dalam mengingatkan para penerima hibah untuk segera menyusun laporan pertanggungjawaban secara tertulis.

“Kesbangpol sebagai leading sektor, tentunya sejak dari awal sudah mewanti-wanti agar setiap dana bantuan berupa hibah dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban secara tertulis,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa temuan BPK yang bersifat administratif seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga penerima hibah, bukan semata-mata dibebankan kepada Kesbangpol.

“Dalam konteks adanya temuan BPK berupa administrasi, ini kembali kepada pihak penerima hibah. Sedangkan Kesbangpol hanya sebatas fasilitasi, baik dalam proses alokasi bantuan hibahnya maupun dalam administrasi pertanggungjawaban penggunaannya,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan masih adanya organisasi atau yayasan yang belum menyampaikan laporan, padahal menurutnya hal itu seharusnya menjadi bentuk kesadaran dan inisiatif dari masing-masing lembaga penerima.

Baca Juga:  Trisnawati Didukung Jadi Ketua KONI Karawang: Pengalaman dan Dedikasi yang Tak Diragukan

“Memang seharusnya organisasi atau yayasan penerima bantuan, tanpa harus dipush oleh Kesbangpol pun, semestinya berinisiatif untuk segera menuangkan laporan dalam bentuk pertanggungjawaban tertulis. Sehingga Kesbangpol tidak dibebani oleh temuan administrasi,” sesal Andri.

Namun demikian, Andri meyakini secara hukum Kesbangpol tidak dalam posisi bersalah, karena kewajiban membuat laporan ada pada pihak penerima hibah.

“Ya meskipun secara aspek hukum, saya kira Kesbangpol aman. Sebab itu tadi, secara ketentuan yang berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban adalah lembaga atau organisasi penerima hibah, bukan Kesbangpol,” tegasnya.

Andri menambahkan, lain halnya jika berdasarkan regulasi justru Kesbangpol yang diwajibkan membuat laporan administrasi. “Kalau berdasarkan regulasi yang diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban administrasi itu Kesbangpol, sudah dapat dipastikan ada risiko hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara temuan administrasi dan temuan keuangan yang berpotensi pidana, seperti kelebihan bayar atau kekurangan volume dalam kegiatan konstruksi.

“Jadi, harus dapat dibedakan juga antara temuan administrasi dengan temuan keuangan. Bila mana pasca terbitnya LHP, kemudian ada perintah tindak lanjut dan tidak dilaksanakan, maka secara otomatis Aparat Penegak Hukum (APH) bisa secara langsung menyentuh,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Forum Permuda Desak Transparansi Penyewaan Sawah Bengkok Desa Kemiri, Ancam Tempuh Audiensi hingga Aksi
Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD
Investasi Bukan Karpet Merah Pelanggaran, Satpol PP Karawang Ingatkan Alfamart Kalijaya Patuh Regulasi
LBH Karang Taruna Karawang Kawal Tuntas Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
Bapenda Karawang Dekatkan Layanan PBB dan BPHTB di Gebyar PATEN Tirtajaya
Berita ini 49 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:22

Camat Karawang Timur Pimpin Apel Malam dan Sidak Cipta Kondusivitas di Karawang Wetan

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:07

Soroti Irigasi Dangkal, H. Karsim Gerak Cepat Kawal Solusi untuk Petani Rawamerta

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:56

Patroli Prekat Siang Hari, Polsek Rengasdengklok Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:20

Polsek Rengasdengklok Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Jemaah Masjid Besar Rengasdengklok

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:57

Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Kembali Menguat, DPRD Siap Tindak Lanjuti Aspirasi

Berita Terbaru