Dana Hibah Tak Dilaporkan, Andri: Kesbangpol Hanya Fasilitator, Bukan Penanggung Jawab

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Kurniawan

Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat adanya temuan administratif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang. Temuan tersebut menyangkut belum disampaikannya laporan pertanggungjawaban dari sejumlah organisasi media, organisasi masyarakat (Ormas), dan yayasan yang menerima bantuan dana hibah.

Temuan ini mengundang sorotan dari kalangan aktivis Karawang. Salah seorang aktivis, Andri, menegaskan pentingnya peran Kesbangpol sebagai leading sektor dalam mengingatkan para penerima hibah untuk segera menyusun laporan pertanggungjawaban secara tertulis.

“Kesbangpol sebagai leading sektor, tentunya sejak dari awal sudah mewanti-wanti agar setiap dana bantuan berupa hibah dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban secara tertulis,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa temuan BPK yang bersifat administratif seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga penerima hibah, bukan semata-mata dibebankan kepada Kesbangpol.

“Dalam konteks adanya temuan BPK berupa administrasi, ini kembali kepada pihak penerima hibah. Sedangkan Kesbangpol hanya sebatas fasilitasi, baik dalam proses alokasi bantuan hibahnya maupun dalam administrasi pertanggungjawaban penggunaannya,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan masih adanya organisasi atau yayasan yang belum menyampaikan laporan, padahal menurutnya hal itu seharusnya menjadi bentuk kesadaran dan inisiatif dari masing-masing lembaga penerima.

Baca Juga:  Angka Partisipasi 1,4 Juta Dari 1,8 Juta Pemilih Merupakan Capaian Yang Sudah Bagus Bagi Kinerja KPU Karawang

“Memang seharusnya organisasi atau yayasan penerima bantuan, tanpa harus dipush oleh Kesbangpol pun, semestinya berinisiatif untuk segera menuangkan laporan dalam bentuk pertanggungjawaban tertulis. Sehingga Kesbangpol tidak dibebani oleh temuan administrasi,” sesal Andri.

Namun demikian, Andri meyakini secara hukum Kesbangpol tidak dalam posisi bersalah, karena kewajiban membuat laporan ada pada pihak penerima hibah.

“Ya meskipun secara aspek hukum, saya kira Kesbangpol aman. Sebab itu tadi, secara ketentuan yang berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban adalah lembaga atau organisasi penerima hibah, bukan Kesbangpol,” tegasnya.

Andri menambahkan, lain halnya jika berdasarkan regulasi justru Kesbangpol yang diwajibkan membuat laporan administrasi. “Kalau berdasarkan regulasi yang diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban administrasi itu Kesbangpol, sudah dapat dipastikan ada risiko hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara temuan administrasi dan temuan keuangan yang berpotensi pidana, seperti kelebihan bayar atau kekurangan volume dalam kegiatan konstruksi.

“Jadi, harus dapat dibedakan juga antara temuan administrasi dengan temuan keuangan. Bila mana pasca terbitnya LHP, kemudian ada perintah tindak lanjut dan tidak dilaksanakan, maka secara otomatis Aparat Penegak Hukum (APH) bisa secara langsung menyentuh,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 49 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Berita Terbaru

Berita

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Senin, 12 Okt 2026 - 03:15