Polsek CikBar Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Rumah Kosong

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto kapolsek cikarang barat sebelah kiri saat konferensi pers

Poto kapolsek cikarang barat sebelah kiri saat konferensi pers

Bekasi, Lintaskarawang.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di Kampung Selang Cironggeng, Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (10/4/25).

Kronologis tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik oleh pemiliknya. Komplotan pelaku masuk dengan cara memanjat dan merusak atap rumah, lalu membawa kabur sejumlah barang berharga seperti dua unit sepeda motor, televisi, telepon genggam, jam tangan, serta empat buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku, yakni AR alias AMBN (19), S alias AJ (23), SP (28), dan HA (30). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya, AAM (22), masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, komplotan ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan, serta terlibat dalam beberapa aksi pencurian dan pembegalan di wilayah Cikarang dan Tambun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan laporan warga sekitar.

Baca Juga:  BUPATI KARAWANG GELAR TARAWIH KELILING DAN BAGI TAKJIL DI TEMPURAN

“Para pelaku merupakan spesialis rumah kosong dan kontrakan. Mereka beraksi menggunakan alat bantu seperti senter kepala, obeng, dan tang,” jelas AKP Tri Baskoro Bintang, saat wawancara konferensi pers.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi, satu unit telepon genggam, STNK, sepasang sandal milik pelaku, serta gembok yang telah dirusak. Titik kejadian perkara diketahui tersebar di beberapa wilayah seperti Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun.

“Untuk pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta terkait pasal pertolongan jahat atau penadahan, yaitu Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih memburu pelaku yang buron dan mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan lainnya yang terlibat.

Polres Metro Bekasi melalui jajaran Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.

Penulis: Aan

Berita Terkait

Proyek JUT Mekarjaya Jadi Perhatian, Warga Soroti Dugaan Ketebalan Base Course
Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Berita ini 26 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:30

Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10

Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:24

Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:24

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:36

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32

Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:24

Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:38

Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan

Berita Terbaru