Polsek CikBar Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Rumah Kosong

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto kapolsek cikarang barat sebelah kiri saat konferensi pers

Poto kapolsek cikarang barat sebelah kiri saat konferensi pers

Bekasi, Lintaskarawang.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di Kampung Selang Cironggeng, Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (10/4/25).

Kronologis tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik oleh pemiliknya. Komplotan pelaku masuk dengan cara memanjat dan merusak atap rumah, lalu membawa kabur sejumlah barang berharga seperti dua unit sepeda motor, televisi, telepon genggam, jam tangan, serta empat buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku, yakni AR alias AMBN (19), S alias AJ (23), SP (28), dan HA (30). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya, AAM (22), masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, komplotan ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan, serta terlibat dalam beberapa aksi pencurian dan pembegalan di wilayah Cikarang dan Tambun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan laporan warga sekitar.

Baca Juga:  Karawang Menjadi Magnet Investasi Properti, Cluster Glendmore Residence Diduga Belum Mengantongi Izin

“Para pelaku merupakan spesialis rumah kosong dan kontrakan. Mereka beraksi menggunakan alat bantu seperti senter kepala, obeng, dan tang,” jelas AKP Tri Baskoro Bintang, saat wawancara konferensi pers.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi, satu unit telepon genggam, STNK, sepasang sandal milik pelaku, serta gembok yang telah dirusak. Titik kejadian perkara diketahui tersebar di beberapa wilayah seperti Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun.

“Untuk pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta terkait pasal pertolongan jahat atau penadahan, yaitu Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih memburu pelaku yang buron dan mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan lainnya yang terlibat.

Polres Metro Bekasi melalui jajaran Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.

Penulis: Aan

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 26 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Berita Terbaru

Berita

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Senin, 12 Okt 2026 - 03:15