Polsek CikBar Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Rumah Kosong

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto kapolsek cikarang barat sebelah kiri saat konferensi pers

Poto kapolsek cikarang barat sebelah kiri saat konferensi pers

Bekasi, Lintaskarawang.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di Kampung Selang Cironggeng, Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (10/4/25).

Kronologis tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik oleh pemiliknya. Komplotan pelaku masuk dengan cara memanjat dan merusak atap rumah, lalu membawa kabur sejumlah barang berharga seperti dua unit sepeda motor, televisi, telepon genggam, jam tangan, serta empat buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku, yakni AR alias AMBN (19), S alias AJ (23), SP (28), dan HA (30). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya, AAM (22), masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, komplotan ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan, serta terlibat dalam beberapa aksi pencurian dan pembegalan di wilayah Cikarang dan Tambun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan laporan warga sekitar.

Baca Juga:  Antusias Warga Sambut Peresmian Underpass Gorowong, Bupati Aep: Semoga Bermanfaat dan Berkah

“Para pelaku merupakan spesialis rumah kosong dan kontrakan. Mereka beraksi menggunakan alat bantu seperti senter kepala, obeng, dan tang,” jelas AKP Tri Baskoro Bintang, saat wawancara konferensi pers.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi, satu unit telepon genggam, STNK, sepasang sandal milik pelaku, serta gembok yang telah dirusak. Titik kejadian perkara diketahui tersebar di beberapa wilayah seperti Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun.

“Untuk pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta terkait pasal pertolongan jahat atau penadahan, yaitu Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih memburu pelaku yang buron dan mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan lainnya yang terlibat.

Polres Metro Bekasi melalui jajaran Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.

Penulis: Aan

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
LBH Lintas Buana Nusantara Ajukan RDP ke DPRD Karawang, Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Alfamart di Talagasari
Jaga Karawang Tetap Kondusif, Polres Karawang Gandeng Masyarakat dalam Gerakan Sabuk Kamtibmas
Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Kisah Pilu Pedagang Cimim di Karawang, Harapan Dagangan Diborong Berujung Ditipu
Berita ini 26 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:21

GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:55

KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil

Selasa, 28 April 2026 - 11:04

Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong

Selasa, 28 April 2026 - 10:07

Figur Baru Ramaikan Pilkades Cengkong 2026, Gunawan Usung Transparansi dan Perubahan

Rabu, 22 April 2026 - 13:26

AMPI Bergerak, Golkar Karawang Tunjukkan Tanda Organisasi yang Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 06:23

PDI Perjuangan Karawang dan KPU Sinkronkan Data Parpol Jelang Pemilu

Berita Terbaru