Polsek CikBar Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Rumah Kosong

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto kapolsek cikarang barat sebelah kiri saat konferensi pers

Poto kapolsek cikarang barat sebelah kiri saat konferensi pers

Bekasi, Lintaskarawang.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di Kampung Selang Cironggeng, Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (10/4/25).

Kronologis tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik oleh pemiliknya. Komplotan pelaku masuk dengan cara memanjat dan merusak atap rumah, lalu membawa kabur sejumlah barang berharga seperti dua unit sepeda motor, televisi, telepon genggam, jam tangan, serta empat buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku, yakni AR alias AMBN (19), S alias AJ (23), SP (28), dan HA (30). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya, AAM (22), masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, komplotan ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan, serta terlibat dalam beberapa aksi pencurian dan pembegalan di wilayah Cikarang dan Tambun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan laporan warga sekitar.

Baca Juga:  Promotor Judi Online Dapat Dijerat Ancaman Pidana

“Para pelaku merupakan spesialis rumah kosong dan kontrakan. Mereka beraksi menggunakan alat bantu seperti senter kepala, obeng, dan tang,” jelas AKP Tri Baskoro Bintang, saat wawancara konferensi pers.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi, satu unit telepon genggam, STNK, sepasang sandal milik pelaku, serta gembok yang telah dirusak. Titik kejadian perkara diketahui tersebar di beberapa wilayah seperti Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun.

“Untuk pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta terkait pasal pertolongan jahat atau penadahan, yaitu Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih memburu pelaku yang buron dan mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan lainnya yang terlibat.

Polres Metro Bekasi melalui jajaran Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.

Penulis: Aan

Berita Terkait

Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Perjuangan Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu di Karawang: Menembus Batas Birokrasi demi Masa Depan Karmila
Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers kenalkan Program Gas Karawang Untuk Tingkatkan Keamanan.
Berita ini 26 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Berita Terbaru