BKPSDM Karawang Tunggu Proses Hukum, Oknum ASN Terancam Sanksi Berat

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Usai viralnya sejumlah video amatir yang beredar diberbagai platform media sosial terkait dengan adanya aksi main hakim sendiri terhadap kedua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor hingga mengakibatkan satu diantaranya tewas akibat amukan yang turut serta dilakukan oleh dua orang berseragam sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang, akhirmya kini sang oknum ASN tersebut telah resmi dinonaktifkan.

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (12/3) pagi.

Dikatakan Gery mengungkapkan, bahwa penonaktifan tersebut dilakukan setelah pihaknya memanggil camat yang menjadi atasan langsung dari sang oknum ASN itu. Sebab menurutnya, sanksi penonaktifan ini merupakan buntut dari keterlibatan yang bersangkutan di dalam video aksi main hakimnya terhadap ke dua terduga pelaku curanmor di Karawang baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait dengan viralnya video oknum ASN yang terlibat di dalamnya itu, kami sudah memanggil Camat Cilebar selaku pimpinan langsung dari yang bersangkutan. Setelah kami cek, rupanya yang bersangkutan ini memang merupakan seseorang yang berstatus sebagai ASN,” kata Gery.

Seperti diketahui bersama, adanya aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah massa terhadap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap tangan sedang melancarkan aksi pencuriannya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang pada Senin (10/3/2025) kemarin ini, telah membuat geger masyarakat luas lantaran salah satu dari dua terduga pelaku curanmor itu dikabarkan tewas usai mendapatkan berbagai macam siksaan dari aksi main hakim yang dilakukan oleh masyarakat disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun yang lebih mengejutkan lagi di dalam kerumunan massa yang tengah menghakimi dua terduga pelaku curanmor ini, terdapat dua orang berbaju kedinasan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) berwarna coklat yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.

Dari data informasi yang diperoleh dari pihak BKPSDM Kabupaten Karawang, Gery mengungkapkan bahwa oknum ASN ini merupakan seseorang yang ternyata menjabat sebagai seorang Kepala Seksi Yanum (Pelayanan Umum) di Kecamatan Cilebar bernama Kasro Siswanto.

Ironisnya lagi, rupanya Kasro juga diketahui merangkap jabatan sebagai seorang Pelaksana Tugas (Plt) Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar. “Berdasarkan keterangan Camat Cilebar, bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan pengeroyokan terhadap kedua terduga pencuri sepeda motor itu, sedang diperintahkan oleh camat untuk mengikuti rapat di Pemda bersama Kabag Kesra,” jelas Gery.

Baca Juga:  Kepala BKPSDM Karawang Hadiri Upacara Pengibaran Bendera Peringatan HUT RI ke-79 di Karang Pawitan

Namun bukannya mengikuti rapat, lanjut Gery menerangkan, Kasro malah melihat kerumunan warga yang sedang menghakimi kedua terduga pencuri, dan ikut serta dalam peristiwa tersebut. Dalam sejumlah video amatir yang telah beredar luas, Kasro tampak mengikat salah satu terduga pencuri dan menyeretnya menggunakan sepeda motor.

“Atas peristiwa ini, dengan tegas kami telah menonaktifkan jabatan yang bersangkutan untuk sementara waktu. Dan terkait dengan sanksi lainnya untuk statusnya sebagai ASN pun, tentunya akan diproses setelah ada ketetapan putusan hukum yang inkrah, sehingga untuk saat ini kami masih menunggu proses hukum yang masih terus berproses sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Gery menjelaskan bahwa jika Kasro terbukti bersalah dan dihukum pidana dengan hukuman kurang dari dua tahun, statusnya sebagai ASN masih tetap berlaku dan ia hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan. Namun, jika hukuman pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, termasuk untuk pidana berat, Kasro akan dipecat secara tidak hormat.

“Proses hukum harus selesai dulu, setelah mendapat putusan inkrah, baru bisa diproses untuk sanksi status ASN-nya. Jika hukuman pidananya di bawah dua tahun, yang bersangkutan tetap ASN dan hanya mendapatkan sanksi demosi saja. Tetapi jika lebih dari dua tahun, sanksi pidananya sudah jelas, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” ungkap Gery menegaskan.

Selain Kasro, terdapat satu orang lagi yang mengenakan seragam ASN yang turut menghakimi kedua terduga pelaku. Orang tersebut merupakan seorang tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru di SDN Pagadungan 1. “Yang satu lagi adalah tenaga honorer. Data terkait orang ini tidak ada di kami karena mungkin baru menjadi honorer kurang dari dua tahun, biasanya memang belum masuk data kami,” kata Gery.

Akibat aksi kedua orang berseragam ASN melakukan aksi main hakimnya bersama sejumlah warga lainnya dengan melakukan sejumlah aksi penganiayaan, dan penyiksaannya itu dengan cara mengikat, menyeret, hingga melindas salah satu kepala dari seorang terduga pelaku curanmor dengan menggunakan sepeda motornya itu mengakibatkan korban meninggal dunia

(LK)

Berita Terkait

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
Berita ini 21 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:11

Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:16

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:57

Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42

Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:17

Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:20

Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru