Diduga Konsultan Perencanaan Jadi Penyebab Mangkraknya Proyek Pembangunan di Karawang

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Lintas Karawang, Mr. KiM saat di lokasi proyek GOR

CEO Lintas Karawang, Mr. KiM saat di lokasi proyek GOR

Karawang, Lintaskarawang.com – Mangkraknya sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Karawang, seperti Stadion dan GOR, diduga kuat disebabkan oleh kelalaian dalam perencanaan teknis yang dilakukan oleh konsultan. Perubahan gambar teknis yang tidak sesuai dengan kontrak proyek menjadi salah satu indikasi utama.

Dalam kasus pembangunan Stadion, ditemukan dugaan bahwa galian untuk saluran air sekaligus pagar pembatas antara tribun dan lapangan tidak tercantum dalam Detail Engineering Design (DED). Ketidaksesuaian ini berdampak pada keterlambatan dan bahkan stagnasi proyek, yang menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Konsultan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, disebutkan bahwa perencanaan teknis harus sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pasal 9 peraturan ini menegaskan bahwa konsultan perencanaan bertanggung jawab atas hasil rancangan yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan proyek.

Namun, dalam praktiknya, ketidaksesuaian antara DED dan pelaksanaan proyek di lapangan sering kali menjadi sumber permasalahan. Hal ini menuntut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk lebih selektif dalam menunjuk konsultan yang kompeten dan berintegritas.

Pentingnya Transparansi dan Evaluasi

CEO Lintas Karawang, Mr. KiM, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender dan perencanaan proyek. “Proyek-proyek mangkrak karena tender sering terlambat dilakukan, mengakibatkan pelaksanaan proyek tidak berjalan tepat waktu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Berbagi Takjil Bersama Pemimpin Karawang di Bulan Suci Ramadan

Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan DED. “Gambar teknis harus dibuka secara transparan kepada pihak terkait untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan implementasi di lapangan. Ini adalah langkah mendasar untuk mencegah masalah di kemudian hari,” tambahnya.

Harapan untuk Pembangunan Karawang

Mr. KiM mengingatkan bahwa pembangunan yang efektif dan efisien adalah kunci untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Karawang. “Kritik ini harus menjadi introspeksi bagi semua pihak, terutama Pemkab Karawang dan Dinas PUPR, demi kemajuan Karawang yang lebih baik,” tegasnya.

Mangkraknya proyek pembangunan tidak hanya merugikan pemerintah secara finansial, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan fasilitas publik tersebut. Dengan memperbaiki mekanisme perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan, diharapkan proyek-proyek ke depan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan.

Catatan Penting:

1. Pasal 9 Permen PUPR 22/2018: Konsultan wajib menyusun DED secara rinci dan akurat.

2. Pasal 11 Permen PUPR 22/2018: Perbedaan antara rencana dan pelaksanaan proyek dapat dikenakan sanksi.

3. Rekomendasi: Percepat proses tender untuk menghindari keterlambatan proyek.

Ke depan, diharapkan Karawang mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (LK)

 

Berita Terkait

“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 07:27

Kabel Semrawut Ganggu Proyek Irigasi, Pemkab Siapkan Penataan

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 07:29

Gagal Panen Berulang, DPRD Karawang Soroti Irigasi hingga Distribusi Pupuk

Selasa, 21 April 2026 - 06:48

Ancaman Hama dan El Nino, Karawang Turun Tangan Kendalikan Produksi Padi

Senin, 20 April 2026 - 06:02

Ormas Islam Serbu DPRD Karawang, Soroti Dugaan Penyimpangan Izin Usaha

Berita Terbaru