Diduga Konsultan Perencanaan Jadi Penyebab Mangkraknya Proyek Pembangunan di Karawang

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Lintas Karawang, Mr. KiM saat di lokasi proyek GOR

CEO Lintas Karawang, Mr. KiM saat di lokasi proyek GOR

Karawang, Lintaskarawang.com – Mangkraknya sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Karawang, seperti Stadion dan GOR, diduga kuat disebabkan oleh kelalaian dalam perencanaan teknis yang dilakukan oleh konsultan. Perubahan gambar teknis yang tidak sesuai dengan kontrak proyek menjadi salah satu indikasi utama.

Dalam kasus pembangunan Stadion, ditemukan dugaan bahwa galian untuk saluran air sekaligus pagar pembatas antara tribun dan lapangan tidak tercantum dalam Detail Engineering Design (DED). Ketidaksesuaian ini berdampak pada keterlambatan dan bahkan stagnasi proyek, yang menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Konsultan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, disebutkan bahwa perencanaan teknis harus sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pasal 9 peraturan ini menegaskan bahwa konsultan perencanaan bertanggung jawab atas hasil rancangan yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan proyek.

Namun, dalam praktiknya, ketidaksesuaian antara DED dan pelaksanaan proyek di lapangan sering kali menjadi sumber permasalahan. Hal ini menuntut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk lebih selektif dalam menunjuk konsultan yang kompeten dan berintegritas.

Pentingnya Transparansi dan Evaluasi

CEO Lintas Karawang, Mr. KiM, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender dan perencanaan proyek. “Proyek-proyek mangkrak karena tender sering terlambat dilakukan, mengakibatkan pelaksanaan proyek tidak berjalan tepat waktu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ekspansi Hollywings ke Karawang Picu Pro dan Kontra

Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan DED. “Gambar teknis harus dibuka secara transparan kepada pihak terkait untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan implementasi di lapangan. Ini adalah langkah mendasar untuk mencegah masalah di kemudian hari,” tambahnya.

Harapan untuk Pembangunan Karawang

Mr. KiM mengingatkan bahwa pembangunan yang efektif dan efisien adalah kunci untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Karawang. “Kritik ini harus menjadi introspeksi bagi semua pihak, terutama Pemkab Karawang dan Dinas PUPR, demi kemajuan Karawang yang lebih baik,” tegasnya.

Mangkraknya proyek pembangunan tidak hanya merugikan pemerintah secara finansial, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan fasilitas publik tersebut. Dengan memperbaiki mekanisme perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan, diharapkan proyek-proyek ke depan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan.

Catatan Penting:

1. Pasal 9 Permen PUPR 22/2018: Konsultan wajib menyusun DED secara rinci dan akurat.

2. Pasal 11 Permen PUPR 22/2018: Perbedaan antara rencana dan pelaksanaan proyek dapat dikenakan sanksi.

3. Rekomendasi: Percepat proses tender untuk menghindari keterlambatan proyek.

Ke depan, diharapkan Karawang mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (LK)

 

Berita Terkait

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Peringati HUT ke-53, DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Upacara dan Aksi Sosial
GMPI Tegaskan Manajemen 3 Business Center Tak Bisa Cuci Tangan, Ancam Aksi Massa Jika Satpol PP Tak Bertindak
Ujang Suhana : Hut ke – 53 PDI perjuangan jadi momentum perkuat edukasi dan peran generasi muda di karawang
DPC PDI Perjuangan Karawang Matangkan Persiapan HUT ke-53, Usung Semangat “Satyam Eva Jayate”
Polemik Izin THM Tuparev Memanas, AK Tantang Owner Ungkap Dugaan Uang Koordinasi
Bupati Karawang Terima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden Prabowo
Polemik THM Theatre Night Mart: Dugaan Calo Perizinan dan Desakan Copot Oknum DPMPTSP
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 05:59

Apel Pagi Pemkab Karawang Dirangkai Pengukuhan FKUB dan Penyerahan Ambulans untuk Palestina

Senin, 12 Januari 2026 - 01:58

Potensi PAD Parkir Karawang Capai Puluhan Miliar, Parkir Liar dan Dugaan Kebocoran Disorot

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:28

Pemkab Karawang Ikuti Rapat Evaluasi APBD 2026 Bersama Gubernur Jabar

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:35

Sambut HUT ke-53 PDI Perjuangan, Fernando Doklas Pasang Spanduk dan Ratusan Bendera di Dapil 5 Karawang

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:53

Semangat Sehat ASN Karawang, Senam dan Jalan Pagi Bersama Jadi Momentum Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:06

Anggota DPRD kabupaten karawang H.Karsim Hadiri Kunjungan Presiden Prabowo Subianto dalam Program Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:25

Pipik Taufik Ismail Ikuti Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Jabar ke Garut, Tinjau RUTILAHU dan Jalan Provinsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:56

Sertijab Camat Klari Di Laksanakan, Udin camat Klari yang baru Nyatakan Siap Lanjutkan Prestasi dan Bangun Sinergi Daerah

Berita Terbaru