Karawang, Lintaskarawang.com – Mangkraknya sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Karawang, seperti Stadion dan GOR, diduga kuat disebabkan oleh kelalaian dalam perencanaan teknis yang dilakukan oleh konsultan. Perubahan gambar teknis yang tidak sesuai dengan kontrak proyek menjadi salah satu indikasi utama.
Dalam kasus pembangunan Stadion, ditemukan dugaan bahwa galian untuk saluran air sekaligus pagar pembatas antara tribun dan lapangan tidak tercantum dalam Detail Engineering Design (DED). Ketidaksesuaian ini berdampak pada keterlambatan dan bahkan stagnasi proyek, yang menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Konsultan
Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, disebutkan bahwa perencanaan teknis harus sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pasal 9 peraturan ini menegaskan bahwa konsultan perencanaan bertanggung jawab atas hasil rancangan yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan proyek.
Namun, dalam praktiknya, ketidaksesuaian antara DED dan pelaksanaan proyek di lapangan sering kali menjadi sumber permasalahan. Hal ini menuntut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk lebih selektif dalam menunjuk konsultan yang kompeten dan berintegritas.
Pentingnya Transparansi dan Evaluasi
CEO Lintas Karawang, Mr. KiM, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender dan perencanaan proyek. “Proyek-proyek mangkrak karena tender sering terlambat dilakukan, mengakibatkan pelaksanaan proyek tidak berjalan tepat waktu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan DED. “Gambar teknis harus dibuka secara transparan kepada pihak terkait untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan implementasi di lapangan. Ini adalah langkah mendasar untuk mencegah masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Harapan untuk Pembangunan Karawang
Mr. KiM mengingatkan bahwa pembangunan yang efektif dan efisien adalah kunci untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Karawang. “Kritik ini harus menjadi introspeksi bagi semua pihak, terutama Pemkab Karawang dan Dinas PUPR, demi kemajuan Karawang yang lebih baik,” tegasnya.
Mangkraknya proyek pembangunan tidak hanya merugikan pemerintah secara finansial, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan fasilitas publik tersebut. Dengan memperbaiki mekanisme perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan, diharapkan proyek-proyek ke depan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan.
Catatan Penting:
1. Pasal 9 Permen PUPR 22/2018: Konsultan wajib menyusun DED secara rinci dan akurat.
2. Pasal 11 Permen PUPR 22/2018: Perbedaan antara rencana dan pelaksanaan proyek dapat dikenakan sanksi.
3. Rekomendasi: Percepat proses tender untuk menghindari keterlambatan proyek.
Ke depan, diharapkan Karawang mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (LK)