Diduga Konsultan Perencanaan Jadi Penyebab Mangkraknya Proyek Pembangunan di Karawang

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Lintas Karawang, Mr. KiM saat di lokasi proyek GOR

CEO Lintas Karawang, Mr. KiM saat di lokasi proyek GOR

Karawang, Lintaskarawang.com – Mangkraknya sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Karawang, seperti Stadion dan GOR, diduga kuat disebabkan oleh kelalaian dalam perencanaan teknis yang dilakukan oleh konsultan. Perubahan gambar teknis yang tidak sesuai dengan kontrak proyek menjadi salah satu indikasi utama.

Dalam kasus pembangunan Stadion, ditemukan dugaan bahwa galian untuk saluran air sekaligus pagar pembatas antara tribun dan lapangan tidak tercantum dalam Detail Engineering Design (DED). Ketidaksesuaian ini berdampak pada keterlambatan dan bahkan stagnasi proyek, yang menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Konsultan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, disebutkan bahwa perencanaan teknis harus sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pasal 9 peraturan ini menegaskan bahwa konsultan perencanaan bertanggung jawab atas hasil rancangan yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan proyek.

Namun, dalam praktiknya, ketidaksesuaian antara DED dan pelaksanaan proyek di lapangan sering kali menjadi sumber permasalahan. Hal ini menuntut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk lebih selektif dalam menunjuk konsultan yang kompeten dan berintegritas.

Pentingnya Transparansi dan Evaluasi

CEO Lintas Karawang, Mr. KiM, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender dan perencanaan proyek. “Proyek-proyek mangkrak karena tender sering terlambat dilakukan, mengakibatkan pelaksanaan proyek tidak berjalan tepat waktu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Aep Syaepuloh Dorong Percepatan Perbaikan Jalan di Karawang

Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan DED. “Gambar teknis harus dibuka secara transparan kepada pihak terkait untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan implementasi di lapangan. Ini adalah langkah mendasar untuk mencegah masalah di kemudian hari,” tambahnya.

Harapan untuk Pembangunan Karawang

Mr. KiM mengingatkan bahwa pembangunan yang efektif dan efisien adalah kunci untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Karawang. “Kritik ini harus menjadi introspeksi bagi semua pihak, terutama Pemkab Karawang dan Dinas PUPR, demi kemajuan Karawang yang lebih baik,” tegasnya.

Mangkraknya proyek pembangunan tidak hanya merugikan pemerintah secara finansial, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan fasilitas publik tersebut. Dengan memperbaiki mekanisme perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan, diharapkan proyek-proyek ke depan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan.

Catatan Penting:

1. Pasal 9 Permen PUPR 22/2018: Konsultan wajib menyusun DED secara rinci dan akurat.

2. Pasal 11 Permen PUPR 22/2018: Perbedaan antara rencana dan pelaksanaan proyek dapat dikenakan sanksi.

3. Rekomendasi: Percepat proses tender untuk menghindari keterlambatan proyek.

Ke depan, diharapkan Karawang mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (LK)

 

Berita Terkait

Disdikbud Karawang Harus Jelaskan Buku “Buatmu”: Ada Dugaan Pengarahan Pengadaan melalui Dana BOS?
Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?
Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:16

Disdikbud Karawang Harus Jelaskan Buku “Buatmu”: Ada Dugaan Pengarahan Pengadaan melalui Dana BOS?

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:46

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Berita Terbaru