Dua Kepala Desa di Karawang Terlibat Perselisihan: Ajakan Duel dan Penyertaan Foto “Wanted” Picu Polemik

- Penulis

Sabtu, 30 November 2024 - 04:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tertulis dalam Link berita penyertaan kata Wanted dalam foto di media online Teras Pasundan

Tertulis dalam Link berita penyertaan kata Wanted dalam foto di media online Teras Pasundan

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah perselisihan antara dua kepala desa di Karawang menjadi perbincangan hangat setelah saling berbalas pernyataan di media sosial. Perbedaan pandangan politik di antara keduanya berujung pada ajakan duel yang memicu polemik. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah penyertaan foto salah satu kepala desa dengan tulisan “Wanted” dalam sebuah pemberitaan media.

Menurut Nurdin Syam, yang akrab disapa Mr. KiM, penggunaan istilah “Wanted” terhadap salah satu kepala desa tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum. “Penyertaan foto dengan tulisan ‘Wanted’ jelas tidak sesuai dengan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Istilah itu seharusnya digunakan untuk orang yang terlibat dalam tindak kriminal atau kejahatan luar biasa, bukan untuk perselisihan seperti ini,” tegasnya, Sabtu (30/11).

Dasar Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mr. KiM menjelaskan, penyertaan foto dengan tulisan seperti itu dapat dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juga melarang tindakan yang merusak kehormatan seseorang secara tidak sah.

Baca Juga:  Relawan Mantili Siap Maksimalkan Dukungan untuk Paslon Aep-Maslani di Pilkada Karawang

“Mengategorikan seseorang sebagai ‘Wanted’ tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap merendahkan martabatnya. Apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum,” tambahnya.

Ajakan Duel di Media Sosial

Lebih jauh, ajakan duel yang dilakukan oleh kedua kepala desa ini juga dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai pemimpin masyarakat. Menurut aturan dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di wilayahnya, bukan memicu konflik yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Imbauan Penyelesaian

Mr. KiM mengimbau kedua belah pihak untuk segera menyelesaikan perbedaan ini melalui jalur musyawarah. “Karawang adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai budaya dan kekeluargaan. Perselisihan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog, bukan melalui aksi yang memperburuk suasana,” ujarnya.

Polemik ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemimpin lokal untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi di media sosial, mengingat dampak hukum dan sosial yang dapat ditimbulkan.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan emosi,” tutup Mr. KiM. (Red)

 

Berita Terkait

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
Berita ini 56 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:43

Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Berita Terbaru