SDN Wadas 1 Diduga Lakukan Pungutan Liar Terkait Buku LKS, APH Diminta Tindaklanjuti

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 03:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wadas 1 menjadi sorotan setelah dugaan pungutan liar (pungli) terkait penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) terungkap. Pungli tersebut diduga berkisar antara Rp 328.320 hingga Rp 330.000, dengan variasi harga di setiap kelas. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kewajiban pembelian LKS di luar ketentuan yang berlaku.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak sekolah, Kepala Sekolah SDN Wadas 1, Siti Khodijah, dikabarkan tidak berada di tempat. Salah seorang guru yang ditemui juga tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai masalah tersebut. Sebelumnya, awak media sempat berbincang singkat dengan bendahara sekolah, namun belum sempat memberikan klarifikasi lebih jauh, bendahara tersebut beranjak dan menyatakan akan kembali. Meski sudah ditunggu lebih dari satu jam, bendahara tak kunjung muncul, sehingga awak media terpaksa meninggalkan lokasi. Jum’at (27/9/2024)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pengadaan buku pelajaran yang melibatkan pungutan kepada siswa merupakan pelanggaran. Permendikbud tersebut menegaskan bahwa sekolah dilarang memungut biaya tambahan terkait pengadaan buku LKS, karena seluruh kebutuhan pembelajaran harusnya sudah disediakan oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dugaan pungli ini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius, terutama dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dasar yang harus bebas dari segala bentuk pungutan yang memberatkan orang tua murid.

“Kami berharap pihak terkait segera menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pungli. Pendidikan harus bebas dari segala bentuk pungutan liar yang hanya merugikan siswa dan orang tua,” ujar seorang orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak sekolah belum memberikan keterangan lebih lanjut. (Red)

 

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Berita ini 46 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:09

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Berita Terbaru