Proyek Pengecoran Rp 722 Juta di Rengasdengklok Dikecam, Jalan Baru Retak, LSM GMBI Siap Laporkan ke APH

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 09:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Karawang, Carim Darmawan

Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Karawang, Carim Darmawan

Karawang, lintaskarawang.com – 23 September 2024, Warga Dusun Bojong Tugu 2, RT 21/RW 04, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap hasil pengecoran jalan lingkungan yang baru selesai dikerjakan satu minggu lalu namun sudah mengalami keretakan dan kerusakan. Kondisi ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas jalan dalam mengatasi masalah banjir di kawasan tersebut.

Salah seorang warga setempat menyampaikan rasa kecewanya terhadap kualitas pengerjaan yang dinilai kurang memadai. “Ketinggian bigisting ini seharusnya 10 hingga 12 sentimeter, tetapi yang ada hanya sekitar 6 atau 7 sentimeter. Ini jelas tidak sesuai dengan standar,” ujarnya.

Pengecoran jalan tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan yang didanai oleh APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 722.672.800. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam waktu 170 hari kalender dan dikerjakan oleh kontraktor CV Perkasa Utama Abadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, warga mulai mempertanyakan kualitas pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, mengingat jalan yang baru selesai sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Kondisi ini menimbulkan keraguan terkait ketahanan jalan dalam jangka panjang, terutama dalam menghadapi musim hujan.

Baca Juga:  Tersangka Bedo Diringkus di Majalengka, Kasus Penipuan Sewa Mobil di Karawang Terungkap

Masyarakat setempat berharap agar pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana segera melakukan perbaikan sebelum kerusakan jalan semakin meluas. Mereka juga menekankan pentingnya memperhatikan spesifikasi teknis seperti ketinggian dan kekuatan beton agar hasil pembangunan sesuai dengan standar yang diharapkan.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi berkewajiban memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak dan standar teknis yang berlaku. Apabila tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Demi kenyamanan dan keselamatan warga, mereka mendesak adanya tindakan segera dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah dampak yang lebih buruk. Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Karawang, Carim Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum (APH) jika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tidak segera bertindak. “Baik dinas maupun kontraktor, dua-duanya akan kami laporkan,” tegasnya.

(D’Kasur)

 

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:11

Hari Pers Sedunia 2026, FWJI Raih Dukungan dan Pengakuan Internasional dari WPO

Minggu, 12 April 2026 - 05:33

Nurdin Syam (Mr KiM) Dukung Penuh Mukab Kadin Karawang, Siapapun Pemenangnya Adalah yang Terbaik

Jumat, 10 April 2026 - 03:02

Mizongyi: Jejak yang Tak Pernah Hilang dari Warisan Abadi Huo Yuanjia

Selasa, 7 April 2026 - 07:24

Mengapa Banyak Orang Menikah Lagi tapi Mengulangi Kesalahan yang Sama? Jejak Pola yang Diam-Diam Dibaca Al-Qur’an

Kamis, 2 April 2026 - 09:29

Bupati Karawang Siap Lindungi Guru Pelapor Dugaan Kecurangan Program MBG

Senin, 16 Maret 2026 - 05:07

Jeritan Seniman Karawang: Surat Terbuka untuk Wamen Kebudayaan Selamatkan Seni Tradisi yang Terancam Punah

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:24

Safari Ramadan di Pedes, Wabup Karawang Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:28

Pemkab Karawang Buka Mudik Gratis 2026, Sediakan 810 Kuota ke 13 Kota Tujuan

Berita Terbaru

Live

Segaran Batujaya, Kab. Karawang, Jawa Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30