Proyek Pengecoran Rp 722 Juta di Rengasdengklok Dikecam, Jalan Baru Retak, LSM GMBI Siap Laporkan ke APH

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 09:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Karawang, Carim Darmawan

Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Karawang, Carim Darmawan

Karawang, lintaskarawang.com – 23 September 2024, Warga Dusun Bojong Tugu 2, RT 21/RW 04, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap hasil pengecoran jalan lingkungan yang baru selesai dikerjakan satu minggu lalu namun sudah mengalami keretakan dan kerusakan. Kondisi ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas jalan dalam mengatasi masalah banjir di kawasan tersebut.

Salah seorang warga setempat menyampaikan rasa kecewanya terhadap kualitas pengerjaan yang dinilai kurang memadai. “Ketinggian bigisting ini seharusnya 10 hingga 12 sentimeter, tetapi yang ada hanya sekitar 6 atau 7 sentimeter. Ini jelas tidak sesuai dengan standar,” ujarnya.

Pengecoran jalan tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan yang didanai oleh APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 722.672.800. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam waktu 170 hari kalender dan dikerjakan oleh kontraktor CV Perkasa Utama Abadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, warga mulai mempertanyakan kualitas pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, mengingat jalan yang baru selesai sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Kondisi ini menimbulkan keraguan terkait ketahanan jalan dalam jangka panjang, terutama dalam menghadapi musim hujan.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan Bisnis Tenaga Kerja, Kerugian Mencapai Miliaran

Masyarakat setempat berharap agar pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana segera melakukan perbaikan sebelum kerusakan jalan semakin meluas. Mereka juga menekankan pentingnya memperhatikan spesifikasi teknis seperti ketinggian dan kekuatan beton agar hasil pembangunan sesuai dengan standar yang diharapkan.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi berkewajiban memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak dan standar teknis yang berlaku. Apabila tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Demi kenyamanan dan keselamatan warga, mereka mendesak adanya tindakan segera dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah dampak yang lebih buruk. Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Karawang, Carim Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum (APH) jika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tidak segera bertindak. “Baik dinas maupun kontraktor, dua-duanya akan kami laporkan,” tegasnya.

(D’Kasur)

 

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik

Kamis, 17 September 2026 - 15:05

Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 05:14

Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus

Rabu, 16 September 2026 - 02:32

Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang

Selasa, 15 September 2026 - 04:35

Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru