Karawang, lintaskarawang.com – 23 September 2024, Warga Dusun Bojong Tugu 2, RT 21/RW 04, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap hasil pengecoran jalan lingkungan yang baru selesai dikerjakan satu minggu lalu namun sudah mengalami keretakan dan kerusakan. Kondisi ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas jalan dalam mengatasi masalah banjir di kawasan tersebut.
Salah seorang warga setempat menyampaikan rasa kecewanya terhadap kualitas pengerjaan yang dinilai kurang memadai. “Ketinggian bigisting ini seharusnya 10 hingga 12 sentimeter, tetapi yang ada hanya sekitar 6 atau 7 sentimeter. Ini jelas tidak sesuai dengan standar,” ujarnya.
Pengecoran jalan tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan yang didanai oleh APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 722.672.800. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam waktu 170 hari kalender dan dikerjakan oleh kontraktor CV Perkasa Utama Abadi.
Namun, warga mulai mempertanyakan kualitas pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, mengingat jalan yang baru selesai sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Kondisi ini menimbulkan keraguan terkait ketahanan jalan dalam jangka panjang, terutama dalam menghadapi musim hujan.
Masyarakat setempat berharap agar pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana segera melakukan perbaikan sebelum kerusakan jalan semakin meluas. Mereka juga menekankan pentingnya memperhatikan spesifikasi teknis seperti ketinggian dan kekuatan beton agar hasil pembangunan sesuai dengan standar yang diharapkan.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi berkewajiban memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak dan standar teknis yang berlaku. Apabila tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Demi kenyamanan dan keselamatan warga, mereka mendesak adanya tindakan segera dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah dampak yang lebih buruk. Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Karawang, Carim Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum (APH) jika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tidak segera bertindak. “Baik dinas maupun kontraktor, dua-duanya akan kami laporkan,” tegasnya.
(D’Kasur)