Penggunaan Anggaran Dana Desa Rengasdengklok Selatan Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 15 Juli 2024 - 02:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Karawang, Lintaskarawang.com – Awak media berusaha mengkonfirmasi penggunaan anggaran dana desa di Desa Rengasdengklok Selatan untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Namun, upaya tersebut masih belum membuahkan hasil yang memuaskan. Senin (15/7/2024).

Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, yang didampingi Sekretaris Desa (Sekdes), hanya bisa memberikan jawaban umum terkait beberapa poin yang dipertanyakan. Poin-poin tersebut antara lain penyelenggaraan Posyandu, peningkatan produksi peternakan, dan pengadaan bibit sapi serta alat produksi dan pengolahan peternakan.

Awak media juga mempertanyakan apakah program-program tersebut dikelola melalui perorangan atau kelompok, mengingat ketahanan pangan seharusnya dinikmati oleh semua warga desa. Namun, tidak ada penjelasan rinci yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekdes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak puas dengan jawaban tersebut, awak media kemudian mendatangi Kasi PMD Kecamatan Rengasdengklok untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev). Namun, jawaban yang diberikan oleh Kasi PMD menunjukkan bahwa tidak semua program desa dimonitor dan dievaluasi secara menyeluruh, cukup dengan laporan dari desa saja.

Saat ditanya mengenai beberapa lokasi di antara poin di atas yang dialokasikan dari dana desa, Kasi PMD mengaku hanya mengetahui dari laporan desa tanpa mendatangi lokasi secara langsung. Hal ini termasuk program ketahanan pangan berbentuk ternak sapi dan kambing, di mana Kasi PMD tidak mengetahui lokasi tepatnya dan hanya tahu siapa pengelolanya.

Baca Juga:  Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Gebangjaya 2023 Menyusul Temuan Tidak Sesuai Laporan Pertanggungjawaban

Tanggapan ini menimbulkan kesan bahwa Kasi PMD kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi penggunaan anggaran desa. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, pelaksanaan pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, dan harus melaporkannya kepada masyarakat secara terbuka dan berkala. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kekurangan dalam penerapan aturan ini di lapangan.

Ketidakjelasan ini menunjukkan perlunya peningkatan dalam hal pengawasan dan pelaporan penggunaan dana desa, baik oleh pemerintah desa maupun pihak kecamatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat digunakan sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (Red)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Berita ini 7 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru