Bukti Nyata Keberpihakan Bupati H. Aep Syaepuloh untuk Petani

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 8 Juli 2024. Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan petani melalui kebijakan yang berpihak kepada mereka. Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh, dengan tegas menunjukkan keberpihakan kepada para petani melalui pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak sawah yang 100% gratis.

Keputusan ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024. Pengurangan PBB-P2 ini berlaku untuk sawah dengan luas maksimal 3 hektar per pemilik dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi antara Rp 27.000 hingga Rp 82.000. Dengan adanya peraturan ini, para petani di Karawang diharapkan dapat lebih sejahtera dan terbantu dalam mengelola lahan pertaniannya.

“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk selalu berpihak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani yang menjadi tulang punggung perekonomian di Karawang,” ujar H Aep Syaepuloh dalam sebuah pernyataan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati menambahkan bahwa langkah ini juga diharapkan dapat meringankan beban para petani, sehingga mereka dapat lebih fokus pada peningkatan produksi dan kualitas hasil tani mereka. “Kami ingin para petani di Karawang merasa didukung oleh pemerintah, dan ini adalah salah satu cara kami untuk mewujudkannya,” tambahnya.

Pengurangan PBB-P2 ini tentunya memberikan angin segar bagi petani di Karawang. Seorang petani di Desa Kutawaluya, Aling, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya. “Ini sangat membantu kami, terutama dalam menghadapi biaya operasional yang semakin meningkat. Semoga kebijakan ini terus berlanjut dan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh petani di Karawang,” kata Aling.

Baca Juga:  WARGA KELUHKAN HASIL KERJA WAKER PEMDA UPTD TIRTAJAYA DI DESA MEDANKARYA

Untuk mendapatkan pengurangan pajak ini, para pemilik sawah harus memenuhi beberapa prosedur dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang dengan melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat kepemilikan lahan dan data NJOP bumi.

Kebijakan ini juga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari praktisi pertanian, Wahab, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah progresif yang dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di Karawang.

“Dengan adanya pengurangan PBB-P2 ini, petani dapat mengalokasikan dananya untuk meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan keluarga mereka. Ini adalah contoh konkret dari kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat,” ungkap Wahab.

Melalui kebijakan ini, diharapkan Karawang bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal keberpihakan terhadap sektor pertanian. H Aep Syaepuloh berharap agar masyarakat Karawang, khususnya para petani, dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

Mari kita sebarkan berita baik ini agar masyarakat tahu bahwa pemimpin Karawang selalu konsisten membela masyarakat. Dukungan dan kepedulian seperti ini sangat penting untuk pembangunan daerah yang lebih baik dan sejahtera. (Ddg)

Berita Terkait

Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2026 hingga APBD 2027
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
Berita ini 65 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:15

Banyak Kepala Desa Absen di Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Tingkat Kecamatan Pedes, Hanya Empat yang Terlihat Hadir

Senin, 14 September 2026 - 13:48

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393

Minggu, 13 September 2026 - 15:25

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,

Minggu, 13 September 2026 - 15:20

Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Berita Terbaru