Mulyanah: Langkah Hukum Ditempuh Jika Dokumen Tak Dikembalikan

- Penulis

Minggu, 7 Juli 2024 - 08:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 7 Juli 2024. Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang, Mulyanah, hingga kini belum menerima kembali dokumen-dokumen aslinya yang digunakan sebagai persyaratan untuk bekerja di Malaysia. Pihak yang mengaku sebagai sponsor, namun diduga sebenarnya adalah penyalur tidak resmi, terus berjanji untuk mengembalikan dokumen tersebut namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Berawal dari keinginan Mulyanah untuk bekerja di Malaysia, ia diminta oleh seorang bernama Usi untuk menyerahkan dokumen asli berupa ijazah, KTP, dan kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan. Usri menjanjikan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan aman dalam tanggung jawabnya. Namun, setelah Mulyanah berangkat ke Malaysia dan bekerja selama lima bulan, ia mulai mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen aslinya.

Saat pertama kali dimintai, Usri meyakinkan Mulyanah bahwa dokumen asli diperlukan dan berjanji akan mengembalikannya setelah selesai digunakan. Namun, hingga kini, setelah Mulyanah kembali ke Indonesia dan berangkat lagi ke Malaysia, dokumen tersebut belum juga dikembalikan terhitung kurang-lebih lima tahun lamanya. Usri dan suaminya, Yana, beralasan bahwa dokumen tersebut masih berada di perusahaan yang mereka sebut sebagai PT Putra Pertiwi Jaya Lestari, yang kini diduga telah bangkrut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tanggal 29 Juni 2024, keluarga Mulyanah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi rumah Yana untuk menuntut pengembalian dokumen. Yana menjanjikan bahwa dokumen tersebut akan dikembalikan pada tanggal 2 Juli, namun hingga kini janji tersebut belum dipenuhi. Mulyanah bersama keluarganya mulai kehilangan kesabaran dan merasa telah dibohongi.

Baca Juga:  SPBU 34.41343 di Karawang Diduga Langgar Aturan Upah Pekerja

Yana dan Usri menyatakan bahwa mereka masih berusaha mencari dokumen tersebut yang menurut mereka berada di tangan Agus, yang diduga merupakan pihak PT Putra Pertiwi Jaya Lestari. Yana menyebutkan bahwa proses pencarian dokumen memerlukan waktu karena harus membongkar gudang tempat penyimpanan dokumen.

Mulyanah, yang merasa hak-haknya telah dilanggar, menyatakan tidak peduli siapa yang bertanggung jawab, yang penting dokumen-dokumennya segera dikembalikan. Ia menegaskan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib jika dokumen-dokumennya tidak segera dikembalikan.

Pihak keluarga Mulyanah bersama LBH  berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari Usri dan Yana untuk mengembalikan dokumen asli Mulyanah. Mereka berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

Pasal-pasal yang diduga akan dikenakan kepada pihak penyalur antara lain Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja dan hak-hak pekerja dan Pasal 406 KUHP dan pasal 521 UU 1/2023.

Dengan langkah hukum yang ditempuh, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam menangani dokumen asli yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan pekerjaan seseorang. (Red)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru