Mulyanah: Langkah Hukum Ditempuh Jika Dokumen Tak Dikembalikan

- Penulis

Minggu, 7 Juli 2024 - 08:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 7 Juli 2024. Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang, Mulyanah, hingga kini belum menerima kembali dokumen-dokumen aslinya yang digunakan sebagai persyaratan untuk bekerja di Malaysia. Pihak yang mengaku sebagai sponsor, namun diduga sebenarnya adalah penyalur tidak resmi, terus berjanji untuk mengembalikan dokumen tersebut namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Berawal dari keinginan Mulyanah untuk bekerja di Malaysia, ia diminta oleh seorang bernama Usi untuk menyerahkan dokumen asli berupa ijazah, KTP, dan kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan. Usri menjanjikan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan aman dalam tanggung jawabnya. Namun, setelah Mulyanah berangkat ke Malaysia dan bekerja selama lima bulan, ia mulai mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen aslinya.

Saat pertama kali dimintai, Usri meyakinkan Mulyanah bahwa dokumen asli diperlukan dan berjanji akan mengembalikannya setelah selesai digunakan. Namun, hingga kini, setelah Mulyanah kembali ke Indonesia dan berangkat lagi ke Malaysia, dokumen tersebut belum juga dikembalikan terhitung kurang-lebih lima tahun lamanya. Usri dan suaminya, Yana, beralasan bahwa dokumen tersebut masih berada di perusahaan yang mereka sebut sebagai PT Putra Pertiwi Jaya Lestari, yang kini diduga telah bangkrut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tanggal 29 Juni 2024, keluarga Mulyanah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi rumah Yana untuk menuntut pengembalian dokumen. Yana menjanjikan bahwa dokumen tersebut akan dikembalikan pada tanggal 2 Juli, namun hingga kini janji tersebut belum dipenuhi. Mulyanah bersama keluarganya mulai kehilangan kesabaran dan merasa telah dibohongi.

Baca Juga:  Warga Sungai Buntu Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja ke Luar Negeri, Kerugian Capai Ratusan Juta

Yana dan Usri menyatakan bahwa mereka masih berusaha mencari dokumen tersebut yang menurut mereka berada di tangan Agus, yang diduga merupakan pihak PT Putra Pertiwi Jaya Lestari. Yana menyebutkan bahwa proses pencarian dokumen memerlukan waktu karena harus membongkar gudang tempat penyimpanan dokumen.

Mulyanah, yang merasa hak-haknya telah dilanggar, menyatakan tidak peduli siapa yang bertanggung jawab, yang penting dokumen-dokumennya segera dikembalikan. Ia menegaskan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib jika dokumen-dokumennya tidak segera dikembalikan.

Pihak keluarga Mulyanah bersama LBH  berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari Usri dan Yana untuk mengembalikan dokumen asli Mulyanah. Mereka berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

Pasal-pasal yang diduga akan dikenakan kepada pihak penyalur antara lain Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja dan hak-hak pekerja dan Pasal 406 KUHP dan pasal 521 UU 1/2023.

Dengan langkah hukum yang ditempuh, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam menangani dokumen asli yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan pekerjaan seseorang. (Red)

Berita Terkait

Diduga Siswa SMPN 2 Kutawaluya Jadi Korban Kekerasan Oknum Guru, Orang Tua Minta Disdik Turun Tangan
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:07

Bhikkhu dan Puluhan Samanera Gelar Pindapata di Vihara Buddha Loka Karawang, Pererat Kebersamaan Umat

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:26

Cetya Hian Thian Kiong Karawang Peringati Tahun Baru Islam 1448 H dengan Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:33

Iduladha 1447 H, Masjid Al-Ikhlas Grand Kedung Waringin Bagikan Daging Kurban dari 2 Sapi dan 5 Domba kepada Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:28

Umat Buddha di Karawang Gelar Fang Shen dan Aksi Ekoteologi di Sungai Leuweung Sereuh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:17

Ratusan Umat Buddha dari Tangerang Kunjungi Karawang, Vihara Buddha Loka Jadi Pusat Kegiatan Spiritual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:25

Wabup Karawang Terima Kunjungan Waketum Partai NasDem, Resmikan Ruang Belajar Baru di Ponpes Annihayah

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:38

Pengajian Akbar Isra Mi’raj Digelar di GOR Disdikbud Karawang, Perkuat Iman dan ASN Berakhlak

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:51

Warga Plawad Arevo Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Dorong Muhasabah dan Penguatan Iman

Berita Terbaru