Agus Ferryanto Desak Pemkab Karawang Bayar Ganti Rugi Tanah Warga Sebelum Kerugian Membengkak

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Ferryanto, SH.,MH

Agus Ferryanto, SH.,MH

Karawang, Lintaskarawang.com – Komisi I DPRD Karawang menunda jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti rugi salah satu warga yang tanahnya dijadikan akses jalan nasional di Jalan Lingkar Tanjung Pura, yang diduga belum dibayar oleh Pemkab Karawang.

Berdasarkan hasil RDP pada 20 Juni 2024 lalu, semestinya jadwal RDP selanjutnya akan dilaksanakan pada 4 Juli 2024, namun harus diundur menjadi tanggal 8 Juli 2024.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, yang juga sebagai kuasa hukum dari pemilik tanah dengan SHM no. 995, Agus Ferryanto, SH.MH, menyampaikan bahwa RDP terkait polemik ganti rugi tanah warga yang belum dibayarkan oleh Pemkab Karawang harus diundur ke tanggal 8 Juli 2024. Hal ini dikarenakan beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian PUPR, pada tanggal 4 Juli 2024 masih memiliki agenda di luar kota. RDP direncanakan akan digelar pada hari Senin, 8 Juli 2024, karena agenda penting ini harus dihadiri semua pihak terkait agar persoalan hak masyarakat segera terselesaikan,” ujar Ferry pada Selasa (2/7/2024).

Ferry menuturkan bahwa dengan hadirnya semua pihak terkait, diharapkan bisa memberikan solusi cepat agar hak kliennya segera dibayarkan dan kerugian yang dialami tidak semakin membengkak.

“Jika Pemkab Karawang memang benar telah membebaskan tanah klien kami, maka sertifikat tanah seharusnya sudah ditarik Pemkab Karawang. Namun, sampai saat ini klien kami masih membayar PBB. Jika benar tanah tersebut sudah dibebaskan, tentu statusnya tidak lagi ada tagihan PBB pada obyek tanah tersebut,” ungkapnya.

Kang Ferry, sapaan akrabnya, berharap bahwa RDP tanggal 8 Juli 2024 dapat dihadiri oleh pengambil keputusan dari para pihak terkait agar hak kliennya segera diputuskan, apakah akan dibayar atau obyek tanah dikembalikan ke kliennya, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut karena yang dirugikan kedepannya tetap kliennya sebagai warga masyarakat,” pungkasnya. (Suryana)

Berita Terkait

Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:40

Sudah Jalan Seminggu, Proyek Irigasi di Pedes Tiba-Tiba Terhambat, Ada Apa?

Rabu, 22 April 2026 - 04:50

Dikepung Massa GMPI! DPRD Karawang Didesak Buka-bukaan Soal Parkir dan Pokir

Selasa, 21 April 2026 - 14:18

Sosialisasi Biosaka Berlanjut di Hari Kedua, Pemanfaatan Diperluas di Tiga Wilayah Karawang

Selasa, 21 April 2026 - 07:55

PAUD Nurul Hidayah Raih Juara 1 Tingkat Jabar, Kades Karang Sambung: Kebanggaan Menuju Nasional

Senin, 20 April 2026 - 15:14

FAOIKB Apresiasi PHRI, Dorong Penertiban THM Tak Berizin di Karawang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:23

JKC Gelar Halal Bihalal, Tegaskan Bukan Ormas dan Perkuat Peran Sosial Warga

Jumat, 17 April 2026 - 10:29

‎WFH Bukan Libur, Pemkab Karawang Wajibkan Pegawai Tetap “On Call” dan Larang Mudik

Senin, 13 April 2026 - 05:06

Viral Rumah Tak Layak Huni di Rengasdengklok, Status Lahan Jadi Kendala, Mr.Kim: Legislator Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru