ORMAS/LSM Karawang Soroti Dugaan Monopoli Pengelolaan Limbah B3 CATL, Perusahaan Lokal Merasa Tersisih

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula Gedung Kawasan Artha Graha Ormas, LSM Se-kabupaten Karawang bersama Management CATL/CATIB

Audensi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula Gedung Kawasan Artha Graha Ormas, LSM Se-kabupaten Karawang bersama Management CATL/CATIB

Karawang | Lintaskarawang.com – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kabupaten Karawang menyoroti mekanisme kerja sama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan proyek PT CATL yang dinilai belum berjalan secara transparan.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula Gedung Kawasan Artha Graha. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ORMAS dan LSM meminta penjelasan kepada manajemen PT CATL mengenai mekanisme pengelolaan limbah B3, khususnya limbah baterai berbahan litium dan tembaga (copper).

Mereka juga mempertanyakan belum adanya keterlibatan perusahaan lokal di Kabupaten Karawang yang dinilai memiliki kompetensi dan perizinan di bidang pengelolaan limbah B3, termasuk PT Triguna, dalam kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut perwakilan ORMAS dan LSM, selama ini proses kerja sama pengelolaan limbah B3 disebut harus melalui PT Indonesia Puqing Recycling Technology, yang merupakan anak perusahaan CATL di bidang daur ulang baterai litium. Mekanisme tersebut, menurut mereka, berpotensi membatasi kesempatan perusahaan daerah untuk berpartisipasi secara langsung.

“Jika seluruh proses kerja sama harus melalui satu perusahaan tertentu dan penentuan mitra usaha tetap berada pada kelompok perusahaan yang sama, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dari perspektif persaingan usaha yang sehat,” ujar salah seorang perwakilan ORMAS dalam audiensi.

Hingga audiensi berakhir, peserta menyatakan belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai dari pihak perusahaan. Mereka memberikan tenggat waktu lima hari kepada manajemen PT CATL untuk memberikan klarifikasi. Apabila tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan akan menggelar aksi massa dengan jumlah peserta yang lebih besar.

Dalam audiensi tersebut, peserta juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun demikian, mereka mengakui bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap undang-undang tersebut merupakan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kerja Sama Pertanian Indonesia-Turki Tingkatkan Ekspor Komoditas Unggulan

Selain itu, ORMAS dan LSM menilai investasi berskala besar seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan perizinan, sehingga keberadaan investasi juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami tidak menolak investasi. Kami justru mendukung investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi perusahaan-perusahaan daerah yang memenuhi syarat. Jangan sampai seluruh peluang usaha hanya berputar pada kelompok perusahaan tertentu,” tegas salah seorang peserta audiensi.

Pandangan tersebut juga dikaitkan dengan arahan pemerintah mengenai pemerataan manfaat investasi. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, , menyampaikan arahan Presiden bahwa proyek-proyek hilirisasi harus memberikan manfaat yang berkeadilan bagi investor, pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha daerah.

“Saya minta kepada perusahaannya, agar hilirisasi ini jangan hanya yang untung itu investor dan Pemerintah Pusat. Jadi hilirisasi atas arahan Bapak Presiden harus berkeadilan. Adil untuk pengusaha daerah, adil juga untuk masyarakat, dan adil juga untuk Pemerintah Daerah,” ujar Bahlil dalam salah satu kesempatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CATL maupun PT Indonesia Puqing Recycling Technology belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Lintaskarawang.com akan terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. (LK)

Berita Terkait

Diduga Beda Arah Politik, Amil P3N Desa Mulyajaya Mundur Usai Percakapan dengan Kepala Desa Beredar
Perpisahan Siswa dan Kenaikan Kelas SDN Lemahmakmur III Berlangsung Meriah, Prestasi Siswa Diganjar Penghargaan
Warga Cibuntu Gelar Tradisi Babarit Sedekah Bumi Sebagai Wujud Syukur kepada Tuhan
Posyandu ILP Cempaka 2 Jadi Percontohan, Warga Sumurlaban Nikmati Layanan Kesehatan dari Balita hingga Lansia
Pembangunan Drainase di Dusun Karajan Utara Disambut Antusias Warga, Bantu Kurangi Risiko Banjir
Pemdes Warudoyong Selatan dan PJT II Gotong Royong Tanggapi Tanggui Jebol, Evaluasi Pengambilan Air Jadi Sorotan.
Reses II DPRD Jabar, Pipik Taufik Ismail Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Tirtamulya
Delapan Kedusunan di Gintungkerta Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Dusun Gintung Salam Raih Juara Pertama
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:56

Patroli Prekat Siang Hari, Polsek Rengasdengklok Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:57

Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Kembali Menguat, DPRD Siap Tindak Lanjuti Aspirasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:51

Tindak Lanjuti Arahan Bupati, Kades Tati Maryati Pimpin Kerja Bakti Rutin Bersama Warga Pasirjengkol

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:35

Wibawa Nusantara dan Forum Pondok Pesantren Karawang Perkuat Semangat Kebangsaan di Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:10

20 KPM Terima BLT-DD Tahap I 2026, Pemdes Kertasari Perkuat Ketahanan Ekonomi Warga Rentan

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:52

RSUD Jatisari Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Surat Keterangan Kematian Gratis dan Bukan Dipungut Biaya

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:43

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Strategis Daerah

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:38

Akselerasi Kesadaran Fiskal dan Keselamatan Berkendara: Bapenda Karawang Berkolaborasi Dengan Fakultas Hukum Unsika Gelar Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

Berita Terbaru