Investasi Bukan Karpet Merah Pelanggaran, Satpol PP Karawang Ingatkan Alfamart Kalijaya Patuh Regulasi

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Alfamart dengan dilengkapi surat Satpol PP kabupaten Karawang

Gambar Alfamart dengan dilengkapi surat Satpol PP kabupaten Karawang

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik keberadaan gerai ritel modern di Kampung Karokrok Utara, Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Setelah mendapat sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan II (SP II) Nomor 500.16.7.2/1246/PPD tertanggal 30 Juni 2026.

Surat tersebut berisi perintah penghentian kegiatan operasional apabila pengelola tidak segera memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan tata kelola ritel modern dibiarkan berlarut-larut, terutama ketika menyangkut perlindungan pelaku usaha kecil dan ketertiban ruang usaha di wilayah pedesaan.

Dalam forum RDP sebelumnya, sejumlah persoalan terkait keberadaan gerai tersebut mencuat, mulai dari aspek administrasi perizinan, kesesuaian tata ruang usaha, hingga dugaan persoalan dalam proses persetujuan lingkungan masyarakat. Berbagai temuan dan aspirasi masyarakat tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mengambil tindakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Tidak Memenuhi Ketentuan Penataan Ritel

Keberadaan toko swalayan modern di tengah lingkungan masyarakat harus tunduk pada aturan daerah yang mengatur penataan, pembinaan, serta perlindungan pasar rakyat dan UMKM.

Salah satu regulasi yang menjadi dasar pengawasan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pendirian dan operasional toko swalayan tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan pasar rakyat, pelaku UMKM, lokasi usaha, serta kepentingan ekonomi masyarakat sekitar.

Jika sebuah usaha ritel modern berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga penindakan sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga:  Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Pentingnya Verifikasi Lapangan Sebelum Izin Terbit

Persoalan Perizinan dan Bangunan Jadi Sorotan

Selain aturan terkait perdagangan, aspek bangunan juga menjadi perhatian. Setiap pembangunan gedung usaha wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.

Kepatuhan terhadap persetujuan bangunan gedung, fungsi bangunan, serta administrasi teknis merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, penegakan ketertiban umum juga menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Satpol PP Beri Waktu, Jika Membandel Akan Ditindak

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, S.E., menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah.

Pengelola diberikan waktu sesuai ketentuan dalam surat peringatan untuk menghentikan aktivitas apabila belum memenuhi kewajiban administrasi dan regulasi yang berlaku.

Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas operasional, Satpol PP dapat melakukan tindakan penegakan berupa penghentian sementara sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Investasi Tidak Boleh Mengalahkan Aturan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi dan ekspansi bisnis tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan UMKM lokal, serta kepastian aturan bagi seluruh pelaku usaha.

Jangan sampai semangat membuka lapangan usaha justru mengabaikan regulasi dan mengorbankan pedagang kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa.

Penegakan aturan terhadap ritel modern bukan berarti menolak investasi, melainkan memastikan setiap pelaku usaha—besar maupun kecil—bermain dalam aturan yang sama.

(LK)

 

 

Berita Terkait

LBH Karang Taruna Karawang Kawal Tuntas Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
Petani dan DPRD Bersihkan Irigasi di Depan Kantor Kecamatan, Aparatur Kecamatan Rawamerta Jadi Sorotan
Pasokan Listrik Jawa Barat Kembali Normal, PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Telah Pulih
Pungutan Pelepasan dan Pendaftaran SMP di SDN Karyasari 1 Disorot, Wali Murid Pertanyakan Dasar Penarikan Biaya
PLN UP3 Karawang Terima Audiensi FMKN, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kelistrikan
GMPI Soroti Dugaan Kasus Oknum Kadis Karawang, Bunda Ani: Jangan Ada Pejabat Berlindung di Balik Jabatan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:07

Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda

Senin, 29 Juni 2026 - 09:09

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01

Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:47

NOBAR JUARA Gairahkan Ekonomi Karawang, Pemkab Bidik Transaksi UMKM Tembus Rp1 Miliar Selama Piala Dunia 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:55

Respons Cepat Bupati Aep, SDN Cicinde Utara II yang Atapnya Ambruk Dipastikan Dibangun Kembali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12

Wabup Maslani Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi Forkopimda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:57

Gelombang Kecaman Meluas Anggota DPRD Karawang Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penculikan Pengurus Karang Taruna

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:31

Aliansi Ormas Islam Bersatu Desak Penutupan Permanen THM Bandel, Soroti Minol Ilegal hingga Dugaan Sarang LGBT

Berita Terbaru