Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan pungutan yang dibebankan kepada wali murid di SDN Karyasari 1 menjadi sorotan Media. Mereka mempertanyakan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk kegiatan pelepasan siswa kelas VI, pendaftaran ke SMP tujuan, hingga sejumlah kebutuhan lainnya yang dinilai memberatkan dan tidak seragam antar siswa.
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diminta membayar hingga ratusan ribu rupiah menjelang berakhirnya tahun ajaran 2025/2026. Tidak hanya siswa kelas VI yang akan mengikuti pelepasan, siswa kelas I juga disebut dikenakan biaya pelepasan sebesar Rp100 ribu per siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, siswa kelas VI dikenakan sejumlah biaya yang terdiri dari biaya pelepasan, biaya pakaian, serta biaya kolektif untuk pengurusan pendaftaran ke SMP tujuan. Total biaya yang harus dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp270 ribu hingga Rp300 ribu per siswa, tergantung komponen yang dibebankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut. Saat dikonfirmasi media, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis pungutan yang harus dibayar.
“Biaya Pelepasan, Baju, Jeng Biaya Asup SMP 300 san ngga berikut Kolektif.” ujar Wali Murid Kepada Media, (24/06/2026).
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut berarti bahwa biaya yang harus dibayarkan meliputi biaya pelepasan, biaya seragam atau pakaian, serta biaya masuk atau pendaftaran ke SMP dengan total sekitar Rp300 ribu yang bersifat kolektif.
Menurut keterangan yang diterima media, pihak sekolah juga disebut menarik biaya sebesar Rp150 ribu untuk pengurusan pendaftaran siswa ke SMP tujuan. Sementara itu, biaya pelepasan siswa kelas VI disebut sebesar Rp100 ribu.Adapun siswa kelas I juga dikabarkan dikenakan biaya pelepasan sebesar Rp100 ribu.
Yang menjadi pertanyaan sejumlah wali murid adalah adanya perbedaan nominal biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing orang tua siswa. Mereka menilai tidak adanya keseragaman nominal pungutan berpotensi menimbulkan kebingungan dan memunculkan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaannya.
Pungutan di lingkungan sekolah negeri kerap menjadi perhatian publik karena harus memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait pembiayaan pendidikan.
Dalam kasus ini, para wali murid mempertanyakan dasar penetapan biaya, rincian penggunaannya, serta mekanisme penarikan dana yang dilakukan kepada siswa dari berbagai tingkatan kelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Karyasari 1 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, komite sekolah, serta instansi pendidikan terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai dasar. tujuan, dan penggunaan dana yang dipersoalkan oleh para wali murid. (LK)













Tinggalkan Balasan