Karawang | Lintaskarawang.com – Pertumbuhan minimarket modern di Kabupaten Karawang dinilai perlu diatur secara bijaksana dan terukur sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan ekonomi berjalan secara adil, seimbang, dan berkelanjutan.
Ketua Majelis Ekonomi dan Bisnis Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karawang, Ahmad Jubaedin, S.Pd., menegaskan bahwa keberadaan minimarket modern memang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, penyebaran yang tidak terkendali hingga ke wilayah pedesaan berpotensi melemahkan warung tradisional dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
“Jika usaha kecil kehilangan daya saing, maka penghasilan keluarga, lapangan kerja informal, dan perputaran ekonomi desa akan ikut terdampak,” ujarnya, pada Kamis (10/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, agar Perda Nomor 4 Tahun 2025 tidak hanya menjadi regulasi administratif, diperlukan langkah teknis yang konkret dari perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, hingga pemerintah kecamatan dan desa.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penetapan zonasi berbasis data. Pemerintah daerah perlu menyusun peta digital sebaran minimarket, pasar rakyat, dan UMKM hingga tingkat dusun. Setiap pengajuan izin baru harus disertai analisis dampak ekonomi lokal, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.
Selain itu, Ahmad juga mengusulkan penerapan moratorium sementara penerbitan izin minimarket baru di wilayah yang sudah mengalami kepadatan tinggi. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Ia juga menekankan pentingnya kemitraan antara minimarket modern dengan UMKM lokal. Setiap gerai diharapkan menyediakan ruang khusus bagi produk-produk UMKM Karawang dengan porsi yang memadai, sekaligus memberikan sistem pembayaran yang tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat daya saing warung dan toko desa melalui program modernisasi seperti digitalisasi pembayaran QRIS, pelatihan manajemen usaha, bantuan renovasi, serta kemudahan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Tujuannya bukan mematikan investasi modern, melainkan menciptakan persaingan yang sehat dan berkeadilan,” katanya.
Muhammadiyah Karawang juga mendorong pembentukan Forum Keseimbangan Investasi Daerah yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, asosiasi UMKM, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah evaluasi berkala terhadap dampak investasi terhadap perekonomian lokal.
Selain itu, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu diperkuat sebagai distributor produk-produk UMKM lokal yang dapat memasok kebutuhan minimarket maupun pasar modern. Dengan demikian, manfaat ekonomi investasi tetap berputar di tingkat desa.
Dalam aspek pengawasan, Satpol PP bersama dinas teknis diminta melakukan audit rutin terkait kesesuaian izin usaha, kepatuhan zonasi, kemitraan dengan UMKM, hingga jam operasional minimarket.
Tak kalah penting, setiap minimarket baru juga diharapkan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Setidaknya 70 hingga 80 persen pekerja direkrut dari desa atau kecamatan setempat agar investasi yang masuk benar-benar berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran.
Menurut Ahmad, langkah-langkah tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi berkeadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan umat (maslahah) yang menjadi pandangan Muhammadiyah.
“Investasi tidak boleh ditolak, tetapi harus memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi harus menciptakan kesempatan kerja, memperkuat usaha rakyat, dan mengurangi kesenjangan sosial,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, Kabupaten Karawang diharapkan mampu membangun model pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan kemandirian ekonomi masyarakat hingga ke tingkat desa.
(LK)













Tinggalkan Balasan