Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Proyek rehabilitasi saluran drainase di Dusun Sentul II dan Dusun Sentul I RT 01, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp189.158.000, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Cipta Alam Padjajaran diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Dari hasil pemantauan di lapangan, dugaan penyimpangan terlihat pada item pekerjaan urugan pasir dan kualitas adukan pada bagian dasar saluran yang berfungsi sebagai penopang struktur drainase.

Urugan pasir yang seharusnya menjadi salah satu komponen penting dalam konstruksi drainase diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan dan kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara teknis, urugan pasir memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan tanah dasar, meratakan permukaan, serta membantu mendistribusikan beban konstruksi agar saluran memiliki daya tahan yang lebih baik. Apabila pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai standar, kualitas dan umur konstruksi berpotensi menurun.

Selain itu, kualitas adukan pada bagian dasar saluran juga menjadi perhatian. Pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dikhawatirkan dapat berdampak pada kekuatan struktur dan mempercepat terjadinya kerusakan.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi dan Evaluasi Normalisasi Kali Apur Digelar di Kecamatan Rengasdengklok

Pengamat konstruksi menilai bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan dana publik wajib dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati. Ketidakpatuhan terhadap RAB maupun dokumen kontrak bukan hanya berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kontrak proyek merupakan dokumen hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat, baik penyedia jasa, pengguna jasa maupun konsultan pengawas. Setiap item pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar salah seorang pemerhati pembangunan.

Proyek yang dibiayai melalui anggaran daerah seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan serta menghindari potensi penyimpangan.

Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut terbukti, proyek rehabilitasi saluran drainase ini berisiko mengalami kerusakan dini, mengurangi efektivitas fungsi drainase, memicu genangan atau banjir lokal, hingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan rehabilitasi saluran drainase tersebut.

(LK)

Berita Terkait

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya
Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas
Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah
‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian
Karang Taruna Karawang Matangkan Empat Agenda Strategis 2026, Fokus Konsolidasi hingga Regenerasi Organisasi
Polsek Purwasari Bersama Forkopimcam Panen Jagung Hibrida, Perkuat Ketahanan Pangan di Karawang
KWT Mbah Cipto di Telukjambe Jadi Percontohan Urban Farming, Produksi Ribuan Sayuran hingga Edukasi Anak
Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:39

Bergabung dengan KERSA, H. Idris Siap Kembangkan Peternakan Rakyat

Berita Terbaru